Jaringan Mitra Publik

Polri Sita Dokumen dan Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI

0

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen dan data transaksi dari penggeledahan kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jakarta Selatan, terkait dugaan kasus fraud.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap barang bukti fisik dan elektronik dalam penggeledahan yang berlangsung sejak Jumat (23/1) siang hingga Sabtu (24/1) pagi.

“Barang bukti fisik berupa berbagai dokumen perusahaan, sedangkan barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan,” kata Ade Safri di Jakarta, Sabtu.

Barang bukti fisik yang disita meliputi dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, serta dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan.

Penyidik juga menyita sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang digunakan sebagai agunan oleh borrower bermasalah, serta sarana pendukung operasional perusahaan.

Sementara itu, barang bukti elektronik yang diamankan berupa data operasional, data transaksi, dan dokumen digital yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan. Data tersebut diperoleh dari perangkat elektronik, termasuk unit CPU dan mini PC milik perusahaan.

Penggeledahan dilakukan oleh Subdirektorat II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri selama kurang lebih 16 jam sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana ekonomi.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan atau pembukuan palsu, penggunaan dokumen tidak sah, serta dugaan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran dana masyarakat melalui proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower existing.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 28 saksi yang terdiri dari klaster lender selaku korban, borrower, pihak internal PT DSI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Leave A Reply

Your email address will not be published.