Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Polri Jemput Buronan Investasi Ilegal yang Kabur ke Qatar

By Redaksi
September 26, 2025 2 Min Read
0

TANGERANG, JMPnews — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan AAG, tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Pemulangan ini diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9) sore.

Tersangka AAG, yang merupakan mantan Direktur PT Investri Radikajaya, sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024. Ia diketahui melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK.

Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mengejar pelaku kejahatan lintas negara.

“Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun yang lari ke luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” tegas Irjen Amur.

Menurut Irjen Amur, proses pemulangan AAG tidak mudah karena tersangka telah memiliki status permanent resident di Qatar. Jalur ekstradisi antar-pemerintah (G to G) sempat dipertimbangkan, namun proses tersebut dinilai memakan waktu terlalu lama.

Titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Dalam pertemuan bilateral dengan otoritas Qatar, delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol berhasil memperoleh dukungan untuk mengamankan dan memulangkan tersangka.

“Berkat pendekatan P-to-P (police to police), melalui mekanisme NCB to NCB, akhirnya kami berhasil memulangkan tersangka. Ini menjadi bukti kuat bahwa kerja sama internasional yang solid dapat mengatasi hambatan hukum lintas negara,” ungkap Irjen Amur.

Kini, AAG telah berada dalam tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan, dengan potensi kerugian masyarakat yang signifikan.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Polri, atas keberhasilan ini.

“Kolaborasi lintas institusi ini merupakan bentuk nyata sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan,” ujar Yuliana.

Selain AAG, Polri menyebut masih ada sejumlah target lain dalam daftar buronan kasus serupa. Irjen Amur menegaskan bahwa pengejaran akan terus dilakukan.

“Ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan transnasional. Ke mana pun mereka melarikan diri, Polri akan mengejar dan membawa mereka kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Tags:

DivhubinterInvestasi ilegalPolriPulangkan buronan
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Sebabkan Satu Orang Meninggal, Polisi Olah TKP Kecelakaan di Karanganyar

Next

Panik Saat Alarm Motor Bunyi, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Warga

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}