Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Polres Sragen Bekuk Pelaku Tipu Gelap Truk

By Redaksi
November 28, 2025 2 Min Read
0

SRAGEN, JMPnews — Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen bergerak cepat mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit truk milik warga Pacitan yang sempat digelapkan hingga dijual ke luar daerah.

Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Kedawung berhasil menangkap terduga pelaku, Romy Wijatmoko (44), warga Wonokerso, Kedawung, Sragen.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari, mengungkapkan bahwa tindakan cepat dilakukan begitu laporan resmi masuk pada 26 November 2025.

“Setelah laporan diterima oleh Polsek Kedawung, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, informasi dan alat bukti mengarah kuat pada pelaku. Dalam sehari, pelaku berhasil kami amankan berikut bukti-bukti pendukung,” ujar AKP Ardi.

Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika pelaku meminjam dan menyewa satu unit truk Mitsubishi Canter AE 8179 UF milik korban, Dwi Cahyono, dengan dalih untuk pekerjaan pengiriman barang ke Sumatera.

Pada tiga bulan pertama, tepatnya bulan Juni hingga Agustus, pelaku masih membayar uang sewa secara rutin.

Namun memasuki September, pembayaran berhenti. Pelaku juga sulit dihubungi. Kecurigaan korban semakin kuat setelah mendapatkan informasi bahwa truk tersebut digadaikan di daerah Rimbo Bujang, Sumatera Barat, dan belakangan diketahui sudah dijual kepada pihak lain tanpa izin pemilik.

“Modus seperti ini sedang kami waspadai. Pelaku awalnya menyewa untuk mengambil kepercayaan korban, namun kemudian menggadaikan dan menjual kendaraan tersebut demi mendapatkan uang secara instan,” tegas AKP Ardi.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 250 juta. Satreskrim Polres Sragen kini telah mengamankan satu unit truk yang menjadi barang bukti utama dalam kasus tersebut.

AKP Ardi menegaskan bahwa atas perbuatannya, pelaku akhirnya dijerat padal berlapis.

Pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (an)

Tags:

Pelaku ditangkapPolres SragenTipu gelap
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pelaku Jambret Kambuhan Dibekuk Satreskrim Polresta Magelang

Next

Berbakti untuk Negeri, Lapas Wonogiri Renovasi Masjid di Desa Bumiharjo

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}