Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Polres Pekalongan Ungkap 5 Kasus Menonjol

By Redaksi
October 25, 2025 3 Min Read
0

PEKALONGAN, JMPnews – Polres Pekalongan kembali memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya selama periode September hingga Oktober 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pekalongan pada Jumat (25/10/2025).

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf menyampaikan bahwa jajaran Satreskrim Polres bersama Polsek berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana.

“Selama September sampai Oktober, ada lima kasus yang berhasil kami ungkap, terdiri dari satu kasus curanmor, satu kasus pencabulan, satu kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus pengeroyokan, dan satu kasus penggelapan dalam jabatan,” ungkap AKBP Rachmad di hadapan awak media

Kasus pertama yang disampaikan adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Kejadian ini terjadi pada 30 September 2025 sekitar pukul 16.00 wib di Desa Sragi, Kecamatan Sragi. Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial R beserta barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, dan STNK.

Dari hasil pengembangan, tersangka diketahui terlibat dalam delapan TKP berbeda, di antaranya di Desa Tangkil, Sragi, Krasak, Ponolawen, Sukorejo, Ujungnegoro, Pegandon, dan Paweden.

“Modusnya, pelaku mengambil sepeda motor yang masih tergantung kuncinya. Salah satu kasusnya, korban sedang mengantar cucunya dan meninggalkan motor dengan kunci menempel. Pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mencuri,” jelas Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Selanjutnya, Kapolres mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang guru ngaji asal Kecamatan Bojong dengan inisial A. Kasus ini sempat viral dan memicu kemarahan warga, namun polisi berhasil mengamankan pelaku sebelum diamuk massa.

“Dari hasil penyidikan, korban berjumlah tujuh orang. Tersangka mengajar di sebuah TPQ dan melakukan tindakan cabul terhadap para korban,” jelas AKBP Rachmad.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp. 5 miliar.

Kasus berikutnya adalah pencurian dengan pemberatan di Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, yang terjadi pada 2 Oktober 2025 pukul 22.00 wib. Tersangka berinisial E masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan mengambil handphone.

Namun, aksinya diketahui pemilik rumah dan warga sempat mengejar pelaku yang kemudian melarikan diri, bahkan pelaku meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Kasus pengeroyokan terjadi pada 1 September 2025 pukul 00.30 wib di Kecamatan Kedungwuni. Tersangka berinisial R terlibat dalam aksi pengeroyokan akibat perselisihan antar warga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kasus terakhir yang diungkap adalah penggelapan dalam jabatan oleh tersangka berinisial B, yang bekerja sebagai sales di salah satu CV di Pekalongan. Tindakan tersebut dilakukan sejak Desember 2022 hingga Januari 2023, di mana tersangka membuat orderan fiktif, tidak menyetorkan uang hasil penjualan, serta tidak mengembalikan barang retur.

Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dalam kesempatan itu, AKBP Rachmad juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama dalam menjaga kendaraan bermotor.

“Kasus curanmor sering terjadi karena kelalaian. Jangan meninggalkan kunci di motor, karena itu bisa memancing pelaku kejahatan,” pesannya.

Tags:

Kasus menonjolPencabulanPencurianPenggelapanPolres PekalonganUngkap lima kasus
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Di Lapas Semarang, Kanwil Ditjenpas Jateng Deklarasi Bersih Narkoba

Next

Rutan Boyolali Ajak Keluarga Binaan Panen Melon Hidroponik

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}