Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Polisi Gagalkan peredaran Ganja 18 Kg di Jakbar

By Redaksi
February 21, 2026 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 18.829 gram atau hampir 19 kilogram dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jakarta Barat, Kamis (19/2/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran Narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Subdit II yang dipimpin Kanit 2 Subdit 2 Kompol Tri bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.G. (39) di area parkiran Alfamart, Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket besar berisi 10 bungkus ganja yang telah dipacking rapi.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan Ganja di lokasi lain. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di Jalan Tanjung Duren Utara.

Sekitar pukul 20.50 WIB, tim menemukan tambahan barang bukti berupa satu karung berisi Delapan paket Ganja, satu kotak kardus berisi Ganja, serta sejumlah alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.

“Pada hari kamis, tanggal 19 Februari 2026, kami dari Unit II subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka inisial A.G. di wilayah Puri (Jakarta Barat) dengan Barang bukti kurang lebih 10 Kg, dan kemudian kami kembangkan di wilayah Tanjung Duren (Jakarta Barat) didapat lagi Ganja kurang lebih seberat 8 Kg, jadi secara keseluruhan dari tersangka A.G. ditemukan Ganja Seberat 18 Kg” Ujar Kompol Tri selaku Kanit II subdit II Ditresnarkoba PMJ.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags:

DigagalkanDitresnarkobaNarkobaPeredaran ganjaPolda metro jaya
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Wujudkan Lapas Bersinar, Lapas Batang Gelar Tes Urine Mendadak bagi Warga Binaan

Next

Diduga Jual Tramadol, Empat Pria Diamankan Patroli Perintis

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}