Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 30 Cartridge Etomidate di Jakbar, Kurir Dibekuk Saat Distribusi
JAKARTA, JMPnews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.S. (29) beserta 30 cartridge etomidate yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 12.55 WIB di depan Sedayu Square, Jalan Outer Ring Road Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Kamal, Jakarta Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Unit 4 AKP Budi Purwanto, S.H., M.H. bersama Panit IPDA Rizal Zulkarnain melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap target yang dicurigai.
Saat melakukan observasi di kawasan Cengkareng, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor. Tim kemudian melakukan pembuntutan sebelum akhirnya menghentikan dan mengamankan pelaku di depan Sedayu Square.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sebuah totebag merah yang berisi 30 cartridge diduga narkotika jenis etomidate. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Panit Unit 4 Subdit 2 AKP Yeni Yuningsih, S.H., M.H. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami dari Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate di Cengkareng, Jakarta Barat, yang dilakukan oleh tersangka berinisial M.S. (29) dengan barang bukti sejumlah 30 cartridge etomidate,” ujar AKP Yeni Yuningsih.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.