Jaringan Mitra Publik

Polda Banten Bongkar Kecurangan LPG 3 Kg, Negara Rugi Rp3,3 Miliar

0

SERANG, JMPnews – Polda Banten mengungkap praktik curang pengisian tabung LPG 3 kilogram bersubsidi di Kota Serang yang merugikan negara hingga Rp3,38 miliar per tahun. Kecurangan dilakukan dengan cara menyetel ulang mesin pengisian agar isi tabung di bawah standar.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, praktik tersebut terjadi di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, Kecamatan Curug, Kota Serang.

“Menetapkan DD (45) selaku Direktur SPBE sebagai tersangka,” kata Bronto dalam keterangannya.

Akibat manipulasi mesin Unit Filling Machine (UFM), berat tabung LPG 3 kg yang seharusnya memenuhi standar justru dikurangi hingga ratusan gram.

“Pelaku meraup keuntungan sekitar Rp9,4 juta per hari dari subsidi negara,” jelasnya.

Dalam kasus ini Polisi menyita ratusan tabung LPG, mesin pengisian, kendaraan operasional, dan dokumen distribusi.

Tersangka dijerat UU Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Polda Banten menegaskan akan menindak tegas setiap penyalahgunaan subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Leave A Reply

Your email address will not be published.