Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

POLHUKAM

Perihal Jabatan Publik, Polri Tegaskan Tidak Ada Rangkap Jabatan

By Redaksi
November 18, 2025 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews — Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang mengemban tugas di instansi pusat tertentu tidak lagi memegang jabatan di internal Polri, sebagai langkah tegas menghindari praktik rangkap jabatan.

Kebijakan ini dilakukan melalui mekanisme mutasi, di mana anggota Polri yang ditempatkan pada kementerian/lembaga (K/L) dimutasi dari jabatan sebelumnya untuk kemudian ditugaskan secara resmi sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur, Selasa (18/11).

Penugasan tersebut tetap memperhatikan hak-hak personel sesuai ketentuan yang berlaku. Polri memastikan bahwa seluruh anggota yang dialihkan pada jabatan di instansi pusat tetap memperoleh hak administratif tanpa terjadi duplikasi penerimaan.

Adapun hak-hak anggota Polri yang ditugaskan mengisi jabatan tertentu di instansi pusat adalah sebagai berikut:

  1. Gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan oleh negara melalui Polri, sesuai status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.
  2. Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian/lembaga terkait.
  3. Hak-hak lainnya yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi pengguna, sesuai aturan internal instansi tersebut.
  4. Tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menjaga profesionalitas serta memastikan transparansi administrasi kepegawaian.

“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” jelas Karo Penmas.

Ia menegaskan bahwa Polri memiliki sistem yang jelas dan tertib dalam mengatur alih jabatan, sehingga setiap penugasan luar struktur tetap selaras dengan regulasi.

“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” tambahnya.

Dengan penegasan ini, Polri berharap publik mendapatkan pemahaman yang utuh terkait penugasan anggota di instansi pusat serta mekanisme pengelolaan hak-hak kepegawaiannya.

Tags:

Bantah rangkap jabatanInstansi pemerintahJabatan publikPolri
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kasus Pembunuhan di Jaktim Akibat Cinta Segitiga

Next

Polisi Ungkap Rekrutmen Anak oleh Kelompok Teroris, Ratusan Anak Terdampak

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}