Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • November 2026
  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

POLHUKAM

Penyadapan Ilegal Sasar Presiden hingga Pengusaha, LSP, ASN dan EH Resmi Jadi Tersangka

By Redaksi
November 3, 2026 3 Min Read
0

JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan di lingkungan Polri memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Kasus ini menjadi sorotan karena sasaran penyadapan diduga tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Penetapan ketiga tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation serta serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Menurut Asep, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat dan tokoh penting.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkapnya.

Sistem LIMS Diduga Disalahgunakan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang berkaitan dengan pelaksanaan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.

Asep mengungkapkan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi,” jelas Asep.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Dugaan penyimpangan itu disebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Para tersangka juga diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi dokumen dan prosedur yang dipersyaratkan.

Persoalan semakin serius setelah penyidik menemukan dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.

“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” kata Asep.

Dugaan penghapusan data itu kini menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk menelusuri aktivitas penyadapan dan kemungkinan upaya menghilangkan jejak elektronik.

Polisi Periksa 10 Saksi dan Sita Barang Bukti Elektronik

Pengusutan perkara ini berawal dari laporan polisi yang dibuat seorang petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian serta menelusuri komunikasi dan aktivitas elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa pimpinan Polri memberikan perhatian serius terhadap perkara yang menyeret tiga personel tersebut.

“Polri sangat menaruh perhatian serius terhadap informasi yang didapatkan dan terus secara dinamis berkembang tentunya di teman-teman media mengenai adanya peristiwa dugaan ilegal akses,” ujar Johnny.

Ia menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat.

“Oleh karena itu sebagai bentuk komitmen sekaligus akuntabilitas Polri akan memberikan penjelasan pada pemeriksaan terhadap personel tentunya berlandaskan secara profesional, objektif, dan transparan,” lanjutnya.

Johnny juga mengaitkan penanganan kasus tersebut dengan komitmen pembenahan internal kepolisian.

“Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas secara amanah serta tentunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.

Terungkapnya perkara ini menjadi ujian serius bagi pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan aparat penegak hukum. Sistem yang semestinya digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum justru diduga dimanfaatkan di luar prosedur.

Penyidikan selanjutnya diharapkan mampu mengungkap secara terang siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta sejauh mana dugaan penyalahgunaan sistem tersebut berlangsung.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags:

Ahri sontaBareskrim PolriEko hadiKasus penyadapanListyo SigitMantan KapolriTersangka
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis di Mabes dan Kewilayahan Berganti

Next

Tingkatkan Literasi Digital, Sosialisasi Bahaya Judi Online kepada Warga Binaan Wanita Rutan Banyumas

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}