Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Pelaku Pemerasan Berkedok Live Streaming Vcall Ditangkap, Satu Orang Diburu

By Redaksi
May 7, 2025 2 Min Read
0

JAKARTA– Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap satu pelaku pemerasan dalam kasus mentransmisikan Dokumen Elektronik. Video live streamning dengan akun Bigo bernama Fariosa dengan korban agar mau di ajak VCS (Video Call Sex)

Kasus ini diungkap polisi setelah korban membuat laporan polisi : LP/B/781/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 04 Februari 2025.

Peristiwa ini terjadi di Bekasi pada Selasa (28/1/2025). Kedua pelaku diketahui kakak adik yakni I dan MD (25). MD ditangkap di Jl. Jend. A. Yani LRG. H. Umar RT/RW 039/008 Kel. Sembilan Sepuluh Ulu Kec. Jakabaring Kota Palembang Sumatera Selatan pada hari Jumat , (25/4/ 2025) sekitar Pukul 17 WIb. Sementara satu pelaku berinisial I (27) kini dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang, (DPO).

“Tersangka membuat akun Telegram BABYFARIOSA (REAL) untuk chat kencan kepada korban dan untuk menguggah Video Porno untuk digunakan VCS ke para korban,” ujar AKBP Herman Edco S dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya didampingi Kasubdit Penmas AKBP Reonald, di Gedung Humas, Selasa (6/5/2025).

Menurut Herman, pelaku merekam korban pada saat korban melakukan VCS (Video Call Sex), dengan
menggunakan 2 handphone yang sudah disiapakan untuk merekam. Setelah tersangka
mendapatkan Video pada saat korban melakukan VCS (Video Call Sex).

“Kemudian tersangka menghubungi korban dengan menggunakan WhatsApp dan imessege dengan icloud yang bernama bos****22@icloud.com mengatakan bahwa telah memiliki rekaman pada saat korban melakukan VCS yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memeras sejumlah uang kepada korban,” terang Herman.

Tersangka melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban. ” Tersangka meminta uang kepada korban agar Video rekaman pada saat korban VCS tidak disebarkan. Uang yang diminta Rp1.400.000,- dan untuk biaya hapus Video sejumlah Rp 1.600.000,’ bebernya.

“Dalam aksinya tetsangka ini menyiapkan rekening penampung.

Sematara itu, pelaku DPO berperan melakukan chat melalui pesan WhatsApp ke nomor kantor tempat kerja korban yang telah di profiling oleh pelaku, dan menerima uang dari hasil melakukan pemerasan dan pengancaman ke beberapa korban.

“Tersangka sudah melakukan kejahatan sejak awal tahun 2024 dan banyak korban lainnya, dari hasil kejahatan pelaku telah mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah,” terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).” Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya.

Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Brimob Polda Metro Siap Kawal Konfrensi OKI

Next

Bikin Resah Warga, Empat Matel Dibekuk Polisi

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}