Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Pasutri Jadi Kurir Sabu Tergiur Upah Besar

By Redaksi
December 2, 2025 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Polsek Kalideres berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) setelah nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Sebanyak 19 kilogram sabu diamankan.

Penangkapan pelaku yang merupakan sejoli berinisial ML 43 tahun dan RS 41 tahun itu bermula dari adanya laporan masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Twedy Bennyahdi didampingi Kasatres Narkoba Kompol Vernal Armando S dan Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku sejoli ini ditangkap pada Jumat, 21 November 2025 di sebuah rumah kontrakan.

“Berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya, anggota Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di kos-kosan daerah Krendang,” kata Twedy saat konferensi pers, Selasa 2 Desember 2025.

Petugas langsung menangkap pasutri yang berada di rumah kontrakan itu. Pihak kepolisian mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu ini bermula dari laporan masyarakat.

“Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 19 paket kemasan besar warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 19.000 gram atau 19 kilogram,” jelas Twedy.

Twedy menjelaskan, pasutri ini mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AB. Keduanya bahkan dibelikan tiket untuk menjemput barang di Pekan Baru.

“Jadi Saudara ML dan saudari RS ini dibelikan tiket oleh kedua orang tersebut yang berada di Pekanbaru untuk berangkat ke Pekanbaru mengambil barang. Setelah itu diarahkan barang ini dibawa melalui transportasi darat menuju ke Jakarta,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Twedy menyampaikan sabu seberat 19 kilogram itu rencananya mau dibawa kembali ke Pekan Baru. Namun pasutri ini keburu ditangkap.

“Belum sempat diedarkan dan dikirimkan, sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit yang bergerak di lapangan,” tutur dia.

Dari pengakuan pasutri yang ditangkap, keduanya nekat mau menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang cukup besar. Keduanya dijanjikan uang senilai Rp26 juta jika pekerjaan mereka selesai sesuai rencana.

Selain uang tunai, pasutri ini juga tergiur dengan upah satu paket sabu yang telah dijanjikan.

“Apabila mereka berhasil ini mendapatkan upah dari Saudara AJ sebesar Rp26 juta, ditambah satu kantong bungkusan hitam tadi yang isinya sabu,” ucap Twedy.

Atas perbuatannya, pasutri ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Tags:

12 kgPasutri kurir sabuPolres Jakbar
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Masih Terisolir, Polisi Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang lewat Helikopter

Next

Polres Magelang Tindak 971 Pelanggaran Selama Operasi Zebra Candi

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}