Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Ngaku Selebgram, Seorang Wanita Terlibat Curanmor di Sleman

By Redaksi
November 12, 2025 2 Min Read
0

SLEMAN, JMPnews – Dua perempuan muda asal Magelang Jawa Tengah berinisial VL (20) dan RDO (26) diamankan anggota Polsek Depok Timur Polres Sleman Polda Yogyakarta. Keduanya terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di rumah kost JJ House, Jalan Wahid Hasyim, Condongcatur, Depok, Sleman, pada Jumat (24/10/2025) pagi.

Kasus curanmor ini diungkap Polsek Depok dalam Konferensi Pers dipimpin Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, Selasa (11/11/2025) di Mapolsek setempat.

Kapolsek Depok Timur menjelaskan, Pelaku RDO dakal kasus ini sebagai penadah motor curian. Sementara Pelaku utama VLA (20) nekat mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik teman yang baru dikenalnya beberapa hari, berinsial SWA (22).

“Antara Korban dan Pelaku ini saling kenal, jadi baru kenal beberapa hari,” ujar Kompol Pambudi.

Dibeberkan, kejadian ini berawal dari rasa percaya Korban kepada Pelaku. Di mana pada Kamis (23/10/2025) pukul 20.30 WIB, Korban SWA meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy cokelat miliknya di kost Pelaku VLA.

“Korban meninggalkan motor di kost Pelaku dan kuncinya diletakkan di atas meja kamar kost VLA,” jelas Kompol Pambudi.

Rupanya kepercayaan itu disalahgunakan. Ketika Korban SWA kembali ke kost VLA pada Sabtu (25/10/2025) sekira pukul 07.00 WIB untuk mengambil motornya, ternyata sudah tak ada di tempat. Motor itu raib bersama VLA yang menghilang dari kost tersebut. SWA kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Depok Timur.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Depok Timur segera melakukan penyelidikan. Tim opsnal akhirnya berhasil melacak keberadaan VLA.

“Pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, kami mengamankan VLA di Jalan Magelang Km. 18, Tempel, Sleman,” ujar Pambudi.

Saat diinterogasi, VLA mengakui perbuatannya. Dia nekat mengambil motor korban tanpa izin dengan alasan ekonomi. VLA diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian.

“Motif Pelaku mengambil motor tanpa hak ini karena alasan ekonomi, untuk biaya hidup sehari-hari,” ujarnya.

Penyelidikan tidak berhenti di situ. VLA mengaku motor curian itu telah dijualnya seharga Rp 9 juta kepada seseorang berinisial RDO (26), yang juga berasal dari Magelang.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Lili Mulyadi, menambahkan RDO merupakan seorang selebgram.

“RDO ini pekerjaannya selebgram. Dia diamankan karena bertindak sebagai penadah,” kata Iptu Lili Mulyadi.

Menurut Iptu Lili, VLA dan RDO diketahui berada dalam satu lingkaran pertemanan. Saat membeli motor tersebut, RDO tidak berusaha mencari tahu atau memverifikasi asal-usul kendaraan.

Aksi penjualan motor itu juga dimudahkan karena STNK kendaraan kebetulan disimpan Korban di dalam bagasi jok motor.

“Dia (RDO) baru pertama kali ini membeli motor (hasil curian). Ada rencana (oleh RDO) untuk dijual kembali,” jelas Iptu Lili.

Kini, kedua Pelaku telah diamankan di Mapolsek Depok Timur beserta barang bukti berupa 1 unit Honda Scoopy, 1 lembar STNK, dan 1 buah kunci kontak.

Akibat perbuatannya, VLA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sementara RDO, sang selebgram, dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (A-PPI)

Tags:

CuranmorDua wanita dibekukPolda JatengPolres slemanPolsek Depok timur
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kapolda Metro Jaya: Pelaku Pemboman di SMAN 72 Suka Hal Ekstrem

Next

Kabiddokkes PMJ: Koordinasi Jadi Kunci Penanganan Ledakan Bom di SMAN 72

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}