Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Ngaku Sakit, Tersangka Penganiayaan Masih Keluyuran di Pasar Cipulir

By Redaksi
June 19, 2025 2 Min Read
0

JAKARTA,JMPnews – Meski sudah menyandang status tersangka dalam kasus Penganiayaan, SR masih melenggang bebas dan terlihat mondar mandir di pasar Cipulir untuk berdagang.

SR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penganiayaan oleh Tia Afriani. Dalam prosesnya Polsek Kebayoran lama menangguhkan penahanan terhadap tersangka karena beralasan sakit.

Kapolsek Kebayoran Lama AKP Harnas menyebut jika tersangka SR minta penahanan ya ditangguhkan karena alasan kesehatan.

Namun kenyataan berkata lain, tersangka SR justru terlihat sehat dan melenggang bebas berjualan di Pasar Cipulir. Dalam rekaman yang didapat oleh media, SR nampak menggunakan baju orange dan terlihat berbincang dengan pemilik toko lain.

“Sejak Minggu lalu Dia (SR) masih aktif berjualan. Gak pernah terlihat sakit,” kata seorang pedagang yang enggan menyebutkan namanya.

Menanggapi hal ini, Indonesia Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto, menilai harusnya dengan beredarnya foto tersebut Polsek Kebayoran lama bisa segera menangkap pelaku.

“Tangkap lalu jebloskan ke Penjara. Apalagi tersangka sudah berani berbohong ke Polisi meminta penangguhan penahanan dengan alasan sakit,” jelasnya.

Lebih lanjut Bambang juga menuturkan perlu adanya assessment terhadap pelaku apa benar tersangka itu benar benar sakit dan perlu diberikan gak penanguhan penahanan.

“Polri punya tim Dokes dan rumah sakit yang bisa digunakan sebagai pembanding. Jadi jangan hanya melihat atau menilai dari rujukan yang diajukan oleh oknum tersangka yang ingin mendapatkan penangguhan penahanan,” tegasnya .

Diketahui kasus ini bermula dari laporan Tia Afriani yang awalnya merupakan pegawai SR. Namun selama bekerja dengan SR korban seringkali mendapat kekerasan secara fisik maupun verbal.

Tak hanya itu selama bekerja dengan pelaku, gaji korban juga sering tertunda bahkan tak sesuai dengan nominal yang dijanjikan.

Hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kebayoran Lama pada bulan Desember 2024 lalu.

Tags:

Penangguhan penahananPenganiayaanPolsek Kebayoran
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kunjungi Lapas Semarang, Menteri Imipas Tinjau Dapur dan Ajak WBP Makan Siang Bersama

Next

Pengembangan Kasus Narkoba Happy Water, Polisi Amankan Kurir dan Sabu 6,2 Kg

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}