Jaringan Mitra Publik

Menyalahgunakan Wewenang, CIC Laporkan Jaksa Samhori Ade ke Jaksa Agung

0

JAKARTA, JMPnews – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigasi Commiittee (CIC) kembali menunjukkan komitmennya dalam hal pemberantasan korupsi.

Dengan mendatangi Kejaksaan Agung, DPP CIC telah melaporkan oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung ke Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin 22 September 2025.

Oknum jaksa yang bernama Samhori Ade diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dan merampas harta benda milik orang lain.

Menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi PenyIdik Pidsus Kejati Babel, tentu saja apa dilakukan oleh oknum jaksa tersebut telah jauh dari harapan yang diinginkan oleh Jaksa Agung.

Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang SS usai melakukan pelaporan menyampaikan pihaknya ingin menagih janji Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam hal penindakan terhadap jaksa nakal yang dicurigai melakukan jual beli perkara, merampas hak masyarakat serta menyalagunakan wewenang jabatan.

“Kami datang untuk melaporkan Samhori Ade Kasidik Pidsus Kejati Babel serta menagih janji Jaksa Agung untuk menindak anak buahnya yang nakal,” ucapnya.

Dengan didampingi Sekjen DPP CIC DJ Sembiring, disampaikan Raden Bambang bahwa DPP CIC telah menyerahkan semua temuan investigasi atas perilaku yang dilakukan oleh Samhori Ade.

“Investigasi yang dilakukan CIC sudah sangat kuat untuk dijadikan dasar pemeriksaan Samhori Ade oleh JAMWas Kejagung. Bahkan yang bersangkutan layak dipecat dari Korps Adhyaksa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Raden Bambang menjelaskan beberapa temuan investigasi pihaknya atas apa yang dilakuakn oleh Samhori Ade. Menurutnya, jaksa nakal tersebut telah merampas 3 (tiga) unit mobil.

“Katanya disita, tapi setelah CIC cek, ketiga mobil tersebut tidak jelas keberadaaannya,” jelasnya.

Dengan kenyataan tersebut, Raden Bambang pun berkeyakinan tindakan yang dilakukan oleh Samhori Ade tersebut telah melampaui kewenangannya.

“Kami menduga jaksa nakal Samhori Ade ingin menguasai mobil-mobil tersebut,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, DJ Sembiring menyampaikan tindakan negatif yang dilakukan oleh Samhori Ade tersebut tampaknya telah diikuti pula oleh anak buahnya.

Dari investigasi CIC, didapat fakta bahwa para penyidik Pidsus Kejati Babel dalam menangani perkara korupsi tidak profesional. Hal ini dapat dilihat dalam menyusun surat dakwaan dan tuntutan.

Selain itu, CIC juga menemukan masih adanya judicial corruption yang dilakukan jaksa dalam bentuk pemerasan dan praktik jual beli perkara.

“Apa yang kita laporkan tentunya untuk kebaikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum,” ucapnya.

Sembiring juga menyampaikan dalam pelaporan berdasarkan investigasi tersebut, telah diserahkan berbagai bukti dalam bentuk CD. Hal ini untuk mempermudah pihak JAMWas untuk melakukan penindakan.

“Dari bukti yang CIC serahkan terdapat berbagai keterangan dari berbagai pihak seperti perangkat desa atas perilaku para jaksa nakal tersebut,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.