Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Siti Raminah

By Redaksi
August 1, 2025 1 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Sidang ketiga kasus Penganiayaan terhadap Tia Afriani yang dilakukan mantan bosnya Siti Raminah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda kali ini majelis hakim meminta terdakwa menghadirkan saksi saksi dari pihaknya. Setidaknya ada tiga saksi yang hadir dalam proses persidangan tersebut.

Mereka adalah Deswanti, Alines dan suami terdakwa Taufik. Dalam keterangannya terdakwa Mina memberikan keterangan yangdi ajukan penasehat hukumnya,
antara lain saat kejadian dan ketika korban masih bekerja di tokonya, saat memberikan keterangannya terdakwa masih menyanggah apa yang di katakan oleh saksi dari korban saat sidang ke 2 yang menghadirkan keterangan saksi korban.

Menurut keterangan terdakwa bahwa dirinya tidak memukul korban hanya mendorong wajah oleh telapak tangan, namun berdasarkan keterangan saksi sebelumnya bahwa terdakwa meninju wajah korban hingga mengalami memar bahkan sempat di visum .

Pada saat pembacaan dakwaan, Terdakwa mengajukan penangguhan. Namun penangguhan yang diajukan oleh Terdakwa di tolak oleh Hakim karena tidak didukung oleh alat bukti.

Tags:

Penganiayaan CipulirSidangSiti Raminah
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Warga Sipil di Bacok Oleh OTK, Polisi Kejar Pelaku

Next

Sambut HUT RI ke-80, Lapas Pati Gencarkan Persiapan Lewat Rapat Panitia Internal

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}