Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Siti Raminah
JAKARTA, JMPnews – Sidang ketiga kasus Penganiayaan terhadap Tia Afriani yang dilakukan mantan bosnya Siti Raminah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda kali ini majelis hakim meminta terdakwa menghadirkan saksi saksi dari pihaknya. Setidaknya ada tiga saksi yang hadir dalam proses persidangan tersebut.
Mereka adalah Deswanti, Alines dan suami terdakwa Taufik. Dalam keterangannya terdakwa Mina memberikan keterangan yangdi ajukan penasehat hukumnya,
antara lain saat kejadian dan ketika korban masih bekerja di tokonya, saat memberikan keterangannya terdakwa masih menyanggah apa yang di katakan oleh saksi dari korban saat sidang ke 2 yang menghadirkan keterangan saksi korban.
Menurut keterangan terdakwa bahwa dirinya tidak memukul korban hanya mendorong wajah oleh telapak tangan, namun berdasarkan keterangan saksi sebelumnya bahwa terdakwa meninju wajah korban hingga mengalami memar bahkan sempat di visum .
Pada saat pembacaan dakwaan, Terdakwa mengajukan penangguhan. Namun penangguhan yang diajukan oleh Terdakwa di tolak oleh Hakim karena tidak didukung oleh alat bukti.