Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Laporan Ditangani Polres Pandeglang, Sodik: Tangkap Pelaku Pengeroyokan

By Redaksi
May 9, 2025 1 Min Read
0

PANDEGLANG, JMPnews – Penyidik Reskrimum Polres Pandeglang memproses kasus pengeroyokan yang terjadi kepada Pengacara Mahmud Sodik yang dilakukan oleh beberapa warga Kampung Bojen, Pandeglang, Banten.

Kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yakni Carinah (Istri Korban) dan Gita Purnama Putri (anak korban). Diketahui keduanya berada di lokasi saat pengeroyokan terjadi.

Dalam keterangan usai pemeriksaan, Mahmud Sodik mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Karena pada saat pengeroyokan keduanya memang sedang berada dirumah bersama saya,” ucap Sodik di Polres Pandeglang, Rabu (7/5).

Sodik menjelaskan, sebelumnya dia melaporkan pengeroyokan ini ke Polda Banten. Namun dari Polda Banten meminta agar Polres Pandeglang yang menangani kasus pengeroyokan terhadap dirinya itu.

“Saya tak mempermasalahkan pelimpahan ini. Yang penting kasus ini bisa segera ditangani oleh polisi secara profesional,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sodik juga mengatakan dirinya berencana untuk merubah laporan yang semula pasal 170 dan Pasal 351 yakni pengeroyokan menjadi pasal 338 tentang percobaan pembunuhan.

Dikatakan Sodik hingga saat ini dirinya bersama keluarga belum bisa kembali ke rumahnya yang berada di Desa Bojen. Sebab dirinya masih mengkhawatirkan keselamatan anak dan istrinya.

“Sudah 17 hari sejak laporan dibuat, kami sekeluarga belum pulang ke Bojen dan saat ini kami tinggal dirumah kerabat yang ada di Picung,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu dia juga menuturkan menyerahkan beberapa barang bukti yakni baju miliknya yang digunakan saat dirinya dipukuli dan dikeroyok oleh warga Bojen.

“Baju dan ada beberapa barang bukti lain yang saya serahkan sebagai bukti pengeroyokan,” tutupnya.

Tags:

Mahmud SodikPengeroyokanPolres Pandeglang
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Ditresiber PMJ dan Satreskrim Bandara Soetta Ungkap Komplotan Pembuat Rekening

Next

Rugikan Pemilik Rekening Ratusan Juta, Tersangka Blasting Pesan Whatsapp Dibekuk

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}