SEMARANG, JMPnews – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang memberikan izin luar biasa kepada warga binaan untuk menghadiri pemakaman ayahnya, Selasa (23/12).
Warga binaan berinisial ABS (31) terpidana kasus narkotika tersebut diberikan izin Kepala Lapas setelah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
ABS diantar menggunakan kendaraan Trans Pemasyarakatan menuju kampung halamannya di daerah Magelang dengan pengawalan 2 petugas Lapas dan 1 anggota Polsek Ngaliyan.
“Berdasarkan sidang TPP, warga binaan yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan izin keluar menghadiri pemakaman orangtua sesuai dengan Undang-Undang,” ucap Kalapas Ahmad Tohari.
Menurut Tohari, hal tersebut merupakan pembinaan serta hak warga binaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
“Kami mendapat kabar duka dari keluarganya (WBP), pihak keluarga pun meminta izin memulangkannya, lalu segera kami tindak lanjuti, Alhamdulillah berkas lengkap dan yang bersangkutan memenuhi syarat,” imbuh Tohari.
Setelah kegiatan selesai, petugas langsung mengantar ABS kembali ke Lapas Semarang untuk menjalani sisa pidanannya.