Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Lapas Batang Serahkan Remisi Khusus kepada Warga Binaan Lanjut Usia

By Redaksi
May 29, 2026 2 Min Read
0

BATANG, JMPnews — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang melaksanakan penyerahan Remisi Usia di Atas 70 Tahun Tahun 2026 kepada warga binaan, Jumat (29/5). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Batang ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemasyarakatan yang humanis serta bentuk penghargaan negara terhadap narapidana lanjut usia yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan berlangsung secara tertib dan khidmat, dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Nurhamdan, didampingi Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Mu’ammar Fihri, serta warga binaan penerima remisi. Rangkaian acara diawali dengan pembacaan petikan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Usia di Atas 70 Tahun oleh Kasi Binadik dan Giatja.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Batang kepada 1 (satu) orang warga binaan yang berhak menerima pengurangan masa pidana tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Nurhamdan, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud nyata kepedulian negara dan pemenuhan hak bagi warga binaan, khususnya yang telah memasuki usia lanjut.

“Pemberian remisi khusus bagi warga binaan berusia di atas 70 tahun ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk aspek kemanusiaan dan apresiasi atas kepatuhan yang ditunjukkan selama menjalani pembinaan. Kami berharap hal ini menjadi motivasi untuk tetap menjaga perilaku baik,” ujar Nurhamdan.

Narapidana yang mendapatkan Remisi Usia di Atas 70 Tahun pada tahun 2026 ini dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ketat, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Momentum ini sekaligus menegaskan komitmen Lapas Kelas IIB Batang dalam mengimplementasikan kebijakan pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan berbasis pada penghormatan hak asasi manusia.

Tags:

Kanwil Ditjenpas JatengLanjut usiaLapas batangRemisiWarga binaan
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pria Ditemukan Meninggal di Kawasan Danau Sunter, Polisi Temukan Surat untuk Keluarga

Next

Selundupkan Sabu di Celana Dalam, IRT Dibekuk Petugas Lapas Sragen

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}