Kuasa Hukum Budiman Tiang Siapkan PK, Soroti Dugaan Kekhilafan Hakim
JAKARTA – Tim kuasa hukum Budiman Tiang menyiapkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pidana yang menjerat kliennya. Salah satu dasar yang tengah dikaji adalah dugaan kekhilafan hakim dalam memutus perkara tersebut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Budiman Tiang, Tommy Tri Yunanto SH, dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).
Tommy mengatakan tim hukum masih menyusun substansi permohonan PK, termasuk mengkaji sejumlah hal yang dinilai bertentangan dalam putusan.
“Dalam kekhilafan hakim ini ada beberapa yang bertentangan, baik itu putusan, baik apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Tentunya itu yang nanti menjadi fokus kita,” ujar Tommy.
Selain kekhilafan hakim, tim hukum juga tengah mengkaji kemungkinan adanya novum atau bukti baru yang dapat digunakan dalam permohonan PK.
Tommy menegaskan, pihaknya tidak sekadar ingin mengajukan PK, tetapi juga memastikan materi yang diajukan memiliki dasar hukum dan bukti yang dapat dipertimbangkan majelis hakim.
“Kami tidak hanya mengajukan PK, tetapi bagaimana substansi PK itu dapat berdampak dan diterima oleh majelis hakim. Setidaknya adanya kekhilafan hakim itu poinnya,” katanya.
Bareskrim Tangani Laporan
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Budiman menyampaikan bahwa mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait laporan yang mereka kawal.
Proses pemeriksaan disebut masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap saksi dan alat bukti. Tim hukum menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat.
“Kami menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan di Bareskrim. Kami percaya laporan ini harus ditindaklanjuti sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami,” ujar kuasa hukum.
Tim hukum juga menyampaikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap Budiman Tiang. Namun, mereka menegaskan dugaan tersebut akan diuji melalui dokumen, fakta, dan alat bukti dalam mekanisme hukum yang tersedia.
Kuasa Hukum Soroti Klaim Pinjaman Rp24 Miliar
Tim hukum turut mempersoalkan konstruksi perkara yang dihadapi Budiman. Menurut mereka, terdapat transaksi bernilai besar yang berkaitan dengan hubungan hukum antara kliennya dan pihak lain.
Kuasa hukum menyebut Budiman pernah memberikan pinjaman sekitar Rp24 miliar dan baru menerima pengembalian sekitar Rp14 miliar lebih.
Di sisi lain, perkara pidana yang menjerat Budiman disebut berkaitan dengan nilai sekitar Rp20 juta.
Perbedaan nilai tersebut dinilai perlu diuji kembali melalui proses hukum, termasuk dalam materi PK yang sedang disiapkan.
“Faktanya, kami memiliki bukti bahwa klien kami justru memberikan pinjaman sekitar Rp24 miliar dan baru menerima pengembalian sekitar Rp14 miliar lebih. Karena itu, kami melihat ada fakta-fakta yang harus diuji kembali melalui mekanisme hukum,” kata kuasa hukum.
Tim hukum menegaskan seluruh klaim tersebut akan dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti yang diajukan sesuai mekanisme hukum.
Selain perkara Budiman, konferensi pers juga menyinggung sejumlah laporan lain yang disebut berkaitan dengan pihak yang sama, termasuk perkara yang melibatkan dua warga negara asing asal Rusia.
Kuasa hukum menyebut telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan menyatakan salah satu izin tinggal pihak yang mereka laporkan telah dicabut. Namun, seluruh dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Tim kuasa hukum Budiman Tiang memastikan akan terus mengawal penyidikan di Bareskrim sekaligus mematangkan pengajuan PK.
Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional sehingga seluruh fakta serta alat bukti dapat diuji melalui mekanisme peradilan.