Jaringan Mitra Publik

Knalpot Brong Diburu Polisi, Kasubdit Gakkum Polda Metro Sebut Pelanggar Akan Ditindak

0

JAKARTA, JMPnews — Kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau yang kerap disebut knalpot brong. Meski telah dilarang, pelanggaran masih kerap ditemukan di berbagai ruas jalan Ibu Kota, khususnya pada jalur utama dan kawasan permukiman.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berdampak langsung terhadap ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

“Knalpot brong sangat mengganggu, terutama di kawasan permukiman dan jalan protokol. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi sudah masuk ke ranah ketertiban sosial,” ujar Ojo dalam keterangannya.

Menurut Ojo, penggunaan knalpot brong melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) serta Pasal 48 ayat (2) dan (3).

Aturan tersebut mengharuskan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk standar kebisingan yang telah ditetapkan.

“Setiap kendaraan wajib menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan. Jika tidak, itu pelanggaran,” katanya.

Dalam praktik penegakan hukum, polisi tidak hanya memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, tetapi juga melakukan penyitaan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK.

Selain itu, pelanggar diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum dapat kembali menggunakan kendaraannya.

“Penindakan dilakukan tegas. SIM atau STNK bisa disita, dan kendaraan harus dikembalikan ke kondisi standar,” ujar Ojo.

Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif. Sosialisasi dilakukan kepada komunitas motor, pelajar, mahasiswa, hingga pelaku usaha seperti bengkel dan penjual aksesori otomotif.

Langkah ini bertujuan untuk menekan peredaran knalpot tidak standar dari hulu ke hilir.

“Kami tidak hanya menindak di jalan, tetapi juga menyasar sumbernya, seperti bengkel dan penjual knalpot aftermarket,” kata dia.

Ojo menegaskan bahwa dampak knalpot brong tidak berhenti pada kebisingan semata. Dalam banyak kasus, suara bising yang ditimbulkan justru memicu keresahan sosial.

Kebisingan yang muncul, terutama pada malam hari, dinilai mengganggu waktu istirahat warga, termasuk lansia, orang sakit, dan pelajar.

“Bahkan bisa memicu emosi warga dan pengguna jalan lain. Tidak jarang berujung pada konflik atau pertengkaran,” ujarnya.

Kepolisian mencatat masih banyak laporan masyarakat terkait gangguan knalpot brong. Laporan tersebut umumnya disampaikan langsung kepada petugas di lapangan oleh warga yang merasa terganggu.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan knalpot brong masih menjadi isu nyata di tengah masyarakat perkotaan.

Meski demikian, data menunjukkan adanya tren penurunan jumlah pelanggaran dalam tiga tahun terakhir.

  • Tahun 2023: 10.364 pelanggaran
  • Tahun 2024: 6.223 pelanggaran
  • Tahun 2025: 1.691 pelanggaran

Penurunan ini dinilai sebagai hasil dari kombinasi penegakan hukum dan edukasi yang dilakukan secara konsisten.

Berdasarkan data tahun 2025, wilayah Jakarta Timur menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, mencapai 22.913 kasus.

Disusul Jakarta Selatan (15.592), Jakarta Barat (15.230), Jakarta Pusat (13.858), dan Jakarta Utara (8.941).

Adapun dari sisi usia, kelompok 16 hingga 30 tahun menjadi pelanggar terbanyak dengan angka mencapai 306.225 kasus.

“Mayoritas pelanggar adalah usia produktif, terutama anak muda,” kata Ojo.

Menurut Ojo, penggunaan knalpot brong tidak lepas dari faktor psikologis. Banyak pengendara ingin tampil berbeda, mencari perhatian, dan membangun citra diri tertentu di ruang publik.

Fenomena ini dikenal sebagai self-representation, yakni keinginan untuk terlihat lebih kuat, cepat, atau dominan di jalan raya.

“Padahal, itu justru membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Untuk menekan angka pelanggaran, kepolisian akan memperkuat sejumlah langkah strategis, antara lain:

  • Menambah penggelaran personel di titik rawan
  • Menyasar lokasi nongkrong anak muda dan area sekolah
  • Mengawasi distribusi knalpot ilegal di bengkel dan toko
  • Memperluas edukasi kepada pelajar dan komunitas

Ojo menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya represif, tetapi juga persuasif agar kesadaran masyarakat meningkat.

Di akhir pernyataannya, Ojo mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan.

Menurut dia, ketertiban berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

“Kami harap masyarakat sadar. Jangan sampai hanya karena ingin terlihat keren, malah merugikan banyak orang,” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.