JAKARTA, JMPnews – Dua warga negara China ZM dan ZY terpaksa berurusan dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Keduanya dideportasi setelah ketahuan menjadi investor bodong alias fiktif.
“Berdasarkan informasi dari Kementerian Investasi/BKPM, PT. LSTTI dan PT DHI dinyatakan sebagai perusahaan fiktif,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah di Jakarta, Kamis (26/06).
Diketahui ZM merupakan merupakan pemegang ITAS Investor melalui PT. LSTTI. Sedangkan ZY merupakan pemegang ITAS Investor dengan sponsor PT. DHI.
Kedua WNA diamankan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam pengawasan izin tinggal investor asing.
Rendra menambahkan, mereka memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. Keduanya akan dideportasi.
“Kami ingin memastikan warga asing yang menjadi investor benar-benar berkualitas dan memberikan dampak yang besar bagi perekonomian bangsa,” kata Rendra.
Pihaknya juga bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan perusahaan asing yang beroperasi di Jakarta Utara.
Dilokasi yang sama Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Widya Anusa Brata mengatakan, pengawasan yang dilakukan meliputi penyalahgunaan izin tinggal, tidak lapor jika pindah domisili, keterangan palsu hingga over stay.
“Sejak Januari, ada 40 kasus dengan tindakan administratif. Mulai dari penahanan di ruang detensi, deportasi, serta cegah dan tangkal,” tutupnya singkat.