Jaringan Mitra Publik

Kasus Penipuan Wedding, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

0

JAKARTA, JMPnews – Polisi akhirnya menetapkan Ayu Puspita pemilik Wedding Organizer (WO) sebagai tersangka atas dugaan penipuan ratusan calon pengantin. Selain Ayu, tim penyidik juga menetapkan tersangka empat orang lainnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Menyatakan bahwa penetapan dan penahanan telah dilakukan kepada Ayu dan seorang berinisial D. Keduanya dilaukan penahanan di Polres Metro Jakarta Utara.

“Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut,” ujarnya, Selasa (9/12/25).

Menurut Kabid Humas, untuk tiga tersangka lainnya saat ini ditangani Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara.

“Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,” ungkapnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun  penjara.

Leave A Reply

Your email address will not be published.