Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Kasus Penganiayaan di Depok, Polisi Tegaskan Responsif Tanggapi Laporan Masyarakat

By Redaksi
November 18, 2025 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk cepat dan tanggap dalam merespons setiap laporan masyarakat, termasuk kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial IN (25) yang dilakukan oleh tersangka A (25) di wilayah Cimanggis, Depok.

Sejak laporan diterima di Polsek Cimanggis pada 30 September 2025, jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak melakukan pendalaman, mengumpulkan bukti, serta memverifikasi narasi yang beredar di media sosial.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa penyidik bertindak profesional dan konsisten dalam penegakan hukum, termasuk menelusuri dugaan pemaksaan love scamming yang dilakukan pelaku.

“Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti. Setiap bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar AKBP Putu.

Penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan humanis, penyidik memberikan pendampingan kepada korban, termasuk memastikan kondisi psikologis dan fisiknya. Korban kini berada di tempat yang aman, dan hasil visum menunjukkan kondisinya semakin membaik.

Polri juga menyediakan akses bantuan bagi korban lain, seperti CYL, yang turut teridentifikasi mengalami kekerasan dari tersangka pada periode 2019–2022.

Penangkapan tersangka pada 14 November 2025 di Cilincing, Jakarta Utara merupakan bukti nyata kesiapsiagaan Polri dalam merespon cepat informasi yang valid dan menindak pelaku kejahatan tanpa kompromi. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh upaya ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan yang layak.

“Kami akan terus bekerja secara cepat, transparan, dan humanis. Setiap laporan masyarakat adalah prioritas kami,” tegasnya.

Tags:

Direskrimum Polda metro jayaKombes Budi HermantoKota DepokPenganiayaanPolda metro jaya
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Polisi Ungkap Rekrutmen Anak oleh Kelompok Teroris, Ratusan Anak Terdampak

Next

Penuhi Syarat, Empat WBP Lapas Wonogiri Bebas Bersyarat

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}