Jakarta – Mabes Polri nampaknya masih belum bersuara perihal keterangan Istri dari Hendra Kurniawan, Seali Syah yang menjelaskan suaminya tersebut tak dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) usai menang Banding.
Menanggapi pemberitaan ini Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo belum merespons pesan whatsaap yang disampaikan oleh redaksi hingga akhirnya berita ini diturunkan.
Diketahui sebelumnya Seali Syah melalui postingan Instagramnya mengatakan jika sang suami tak jadi menjalani PTDH usai memenangkan Banding dari putusan PTDH tersebut.
“Masih (bisa kerja di Polri).. Gak jadi PTDH
TAPIII demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa.
Jadi yaa anggota polri tapi tidak pernah menjabat
Manusia-manusia itu berada di titik serba salah sih
Pecah ayah takut ‘nyanyi’ dikasih jabatan lagi takut makin borok terus ‘nyanyi juga,” tulis Seali Syah menjawab pertanyaan netizen lewat DM Instagramnya.
Saudara Kandung dari Kapolsek Pesanggrahan ini, lantas menerangkan maksud demosi dan pembatalan sanksi PTDH Hendra Kurniawan.
“Aku jelasin soal PTDH biar gak SALAH KAPRAH
Biasanya anggota Polri itu di PTDH kalo pidana lebih dari 4 tahun.
Ayah (Hendra Kurniawan) cuma 3 tahun.
Lebih lanjut, Hendra Kurniawan disebut Seali Syah mengajukan banding.
Dan hasilnya Hendra Kurniawan tak jadi dipecat hanya didemosi.
“Nah ayah banding dari putusan PTDH itu hasilnya demosi
Apakah ada upaya hukum lanjutan? Adaa, namanya PK internal, itu wewenang Kapolri.