Gerebek Kosan di Ciracas, Polsek Gropet Sita 10,24 Gram Sabu dan Tangkap Pengedar
JAKARTA, JMPnews – Polsek Grogol Petamburan mengungkap kasus penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial I.S.A (30) di Kosan Anugerah, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,24 gram. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital dan dua alat hisap sabu (pipet) yang diduga digunakan pelaku untuk mengonsumsi sekaligus mengemas barang haram tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Alexander Tengbunan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku.
“Kami menerima informasi dari warga terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat 10,24 gram,” ujar Alexander.
Menurutnya, dari temuan timbangan digital yang berada di lokasi, kuat dugaan pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Adanya timbangan digital menjadi indikasi bahwa pelaku diduga kuat turut mengedarkan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Grogol Petamburan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aleksander juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Polri terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta berkomitmen hadir sebagai institusi yang humanis, responsif, dan tanggap terhadap setiap laporan masyarakat.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian 110, Hotline Polsek Grogol Petamburan di nomor 0813-8347-6646, atau dengan datang langsung ke Mapolsek Grogol Petamburan.