Jaringan Mitra Publik

Gemar Judol, Pengusaha Furniture di Tambora Lakukan Penipuan

0

JAKARTA, JMPnews – Polsek Tambora melalui Unit Reskrimnya menangkap (RA) yang diduga melakukan penipuan terhadap korban Indra Kurniawan senilai Rp170 Juta.

Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh mengatakan, tersangka RA ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

“Dia kami tangkap setelah ada laporan penipuan dari korban. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan ,” kata Kukuh saat jumpa pers di Polsek Tambora, Rabu (23/7).

Kukuh menjelaskan, jika penipuan bermula saat korban mencari jasa pembuatan furniture untuk kediamannya. Saat itu korban mencari di Facebook dan akhirnya bertemu dengan pelaku.

“Merasa cocok keduanya bertemu dan membahas dana yang akan dikeluarkan senilai Rp 180 juta,” jelas kukuh.

Dalam perjanjian itu, korban mengirimkan uang senilai Rp 54 juta sebagai down payment dan akan mengirimkan sisa dananya dalam 3 tahap. Sementara pelaku berjanji akan menyelesaikan pekerjaan selama tiga bulan.

“Namun setelah hampir seluruh dana dikirim korban, namun pelaku tak kunjung mengantarkan barang yang diminta. Dan akhirnya korban membuat laporan ke Polisi,” jelasnya.

Dikatakan Kukuh saat ditangkap dan diinterogasi singkat, pelaku mengatakan pengerjaan furniture tak dilakukan olehnya. Sementara ditanyakan perihal dana yang sudah dikirimkan pelaku menuturkan sudah habis.

“Jadi dananya ini dipakai bermain judol oleh pelaku,” tutupnya.

Karena perbuatannya pelaku dituntut pasal penggelapan yakni 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.

Leave A Reply

Your email address will not be published.