Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Gemar Judol, Pengusaha Furniture di Tambora Lakukan Penipuan

By Redaksi
July 23, 2025 1 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Polsek Tambora melalui Unit Reskrimnya menangkap (RA) yang diduga melakukan penipuan terhadap korban Indra Kurniawan senilai Rp170 Juta.

Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh mengatakan, tersangka RA ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

“Dia kami tangkap setelah ada laporan penipuan dari korban. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan ,” kata Kukuh saat jumpa pers di Polsek Tambora, Rabu (23/7).

Kukuh menjelaskan, jika penipuan bermula saat korban mencari jasa pembuatan furniture untuk kediamannya. Saat itu korban mencari di Facebook dan akhirnya bertemu dengan pelaku.

“Merasa cocok keduanya bertemu dan membahas dana yang akan dikeluarkan senilai Rp 180 juta,” jelas kukuh.

Dalam perjanjian itu, korban mengirimkan uang senilai Rp 54 juta sebagai down payment dan akan mengirimkan sisa dananya dalam 3 tahap. Sementara pelaku berjanji akan menyelesaikan pekerjaan selama tiga bulan.

“Namun setelah hampir seluruh dana dikirim korban, namun pelaku tak kunjung mengantarkan barang yang diminta. Dan akhirnya korban membuat laporan ke Polisi,” jelasnya.

Dikatakan Kukuh saat ditangkap dan diinterogasi singkat, pelaku mengatakan pengerjaan furniture tak dilakukan olehnya. Sementara ditanyakan perihal dana yang sudah dikirimkan pelaku menuturkan sudah habis.

“Jadi dananya ini dipakai bermain judol oleh pelaku,” tutupnya.

Karena perbuatannya pelaku dituntut pasal penggelapan yakni 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.

Tags:

Kapolsek TamboraKompol kukuhPenipuan
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Tiga Pelaku Penjual Oli Palsu Diringkus, Polres Jakbar Amankan Puluhan Barang Bukti

Next

Polisi Tangkap Pencuri Motor, Ternyata DPO Kasus Pembunuhan Tahun 2022

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}