Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Empat Anggota PSHT Terkait Kasus Pengeroyokan Diamankan Polrestabes Bandung

By Redaksi
July 14, 2025 1 Min Read
0

BANDUNG, JMPnews – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan.

Diketahui kasus pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial MF terjadi di kawasan Jalan K.H.P. Mustofa, Kota Bandung, pada Sabtu malam, 5 Juli 2025.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat sekelompok anggota organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melakukan iring-iringan kendaraan bermotor seusai kegiatan kenaikan tingkat di GOR Saparua.

Korban MF menegur rombongan tersebut karena dianggap mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan. Tak terima ditegur, sejumlah pelaku kemudian mengejar dan melakukan kekerasan terhadap korban.

“Keempat tersangka yakni MIH, FAF, AE, dan JP memiliki peran masing-masing dalam pengeroyokan tersebut, mulai dari mendorong, menendang, hingga memukul korban,” ungkap Kapolrestabes, dalam keterangannya.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Kapolrestabes juga menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap aksi anarkis yang dilakukan oleh kelompok bermotor maupun organisasi masyarakat lainnya, terlebih jika mengganggu ketertiban umum.

“Perlu kami sampaikan bahwa para pelaku bukan warga Kota Bandung. Kami mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tidak melakukan kegiatan konvoi atau iring-iringan yang berpotensi menimbulkan keresahan,” tegasnya.

Polrestabes Bandung berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.

Tags:

Kombes Budi SartonoPengeroyokanPolrestabes bandung
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kapolda Jabar Pimpin Pisah Sambut Pejabat Utama dan Kapolres

Next

Operasi Patuh Jaya, Kapolda Metro Tak Toleransi Plat Palsu

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}