Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Dugaan Pelanggaran Cukai Satu Tersangka Ditangkap, Rugikan Negara Hingga Ratusan Miliar

By Redaksi
May 22, 2026 1 Min Read
0

Jakarta — Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI menangani dugaan tindak pidana di bidang cukai yang terjadi di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut, satu tersangka berinisial AR ditangkap.

Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 570 miliar.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan melalui sinergi antara Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai dalam bentuk pendampingan, penangkapan, dan proses penahanan terhadap tersangka. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur,” ujarnya pada Kamis (21/5/2026).

Lanjut, Brigjen Edy menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, tim gabungan telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta penyitaan sejumlah barang bukti. Setelah pemeriksaan dinilai cukup, PPNS Ditjen Bea dan Cukai meminta bantuan kepada Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di wilayah Semarang dengan disaksikan penasihat hukum tersangka dan tim PPNS Ditjen Bea dan Cukai. Setelah proses administrasi selesai, tersangka dibawa menuju Kantor Pusat DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur.” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kantor DJBC Pusat, Jakarta Timur.

“Sinergi ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap PPNS dalam penegakan hukum. Kami memastikan setiap proses dilakukan secara profesional, prosedural, dan tetap menghormati hak-hak tersangka,” pungkasnya.

Tags:

Brigjen Edi suranta SitepuCukaiKaro korwas ppnsiNegara rugi ratusan miliar
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Rutan Banyumas Pindahkan 7 Narapidana ke Purwokerto dan Nusakambangan

Next

Dibimbing Mahasiswa Undip, Warga Binaan Lapas Semarang Salurkan Emosi Melalui Jurnaling Refleksi

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}