Kabupaten Bekasi, JMP News – Aksi penipuan jual beli Apple Watch Series 7 yang sempat viral di Instagram akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Cikarang Barat. Dua terduga pelaku berinisial UA dan DA diamankan setelah diduga menipu seorang mahasiswi dengan modus transaksi daring.
Pengungkapan kasus dilakukan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat setelah menerima laporan dari korban berinisial DA (22), mahasiswi asal Kabupaten Brebes. Korban mengaku mengalami kerugian usai membeli jam tangan pintar Apple Watch Series 7 melalui media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di depan Klinik Mitra Sehat, Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Awalnya, korban mengunggah pencarian Apple Watch melalui Facebook. Unggahan itu kemudian direspons pelaku yang menawarkan barang dengan harga Rp2.900.000.
Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga disepakati pertemuan langsung. Saat bertemu, pelaku sempat menunjukkan barang yang ditawarkan, namun berdalih tidak dapat langsung mengoneksikan perangkat ke ponsel korban karena alasan teknis.
Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2.000.000 ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku. Setelah transaksi dilakukan, pelaku menghilang, nomor korban diblokir, dan jam tangan tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Cikarang Barat. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan UA dan DA pada Selasa (17/2/2026) di wilayah Cikarang Selatan.
Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi, S.H., bersama tim opsnal. Kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Cikarang Barat.
Polsek Cikarang Barat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi daring, terutama melalui media sosial, serta memastikan keamanan dan kejelasan barang sebelum melakukan pembayaran.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau memiliki informasi terkait tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110, layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086, atau nomor pengaduan resmi 0811-1939-110 yang aktif 24 jam. (AS/D)