Jaringan Mitra Publik

Dua Pelaku Penembakan di Cakung Terancam Hukuman Mati

0

JAKARTA, JMPnews – Dua pelaku pencurian sepeda motor yang menembak mati seorang petugas hansip berinisial AS di kawasan Cakung, berhasil ditangkap. Kedua pelaku ini terancam hukuman mati.

Diketahui dua pelaku ditangkap oleh Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur. Kedua pelaku diketahui berinisial R alias Romaja dan PS alias Pam Saputra.

Dirkrimum PMJ Kombes Pol Imam Imanuddin didampingi Kapolres Jakarta Timur  Kombes Pol Alfian Kabid Humas PMJ, Kombes Pol. Budi Hermanto dan Kasubdit Resmob dan Jatanras menjelaskan bahwa pelaku pertama berhasil ditangkap ketika hendak kabur ke Lampung.

“Pelaku R diamankan saat akan kabur ke Lampung, diamankan saat menyeberang di Bakauheni. Setelah itu pelaku inisial PS juga diamankan oleh Subdit Resmob dan Polrestro Jaktim,” ujar  Imam Kepada Wartawan, Senin (10/11/2025).

“Kita akan kenakan Pasal 365 Ayat 3 mengakibatkan meninggalnya orang lain. Kita juga akan sangkakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tambahnya .

Kasus ini bermula ketika korban sedang bertugas jaga malam bersama dua rekannya, T (48) dan R (58). Mereka memergoki dua pelaku sedang berusaha membongkar sepeda motor dari rekaman CCTV.

Korban bersama dua rekannya menuju lokasi menggunakan sepeda motor. Korban mengendarai motor membonceng dua rekannya.

Begitu tiba di lokasi, AS langsung menabrak kendaraan pelaku untuk menggagalkan aksi pencurian.
Namun, salah satu pelaku melepaskan tembakan dua kali dan mengenai perut korban. Sempat terjadi duel antara korban dan pelaku sebelum terdengar dua kali letusan senjata api

Leave A Reply

Your email address will not be published.