Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • November 2026
  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Dua Pelaku Begal Payudara di Bekasi Merupakan Saudara Kembar

By Redaksi
September 30, 2025 2 Min Read
0

BEKASI, JMPnews – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas. Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan dua pelaku yang ternyata saudara kembar.

Dalam konferensi pers di Lobby Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/9/2025), Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa korban mengalami pelecehan pada dua peristiwa berbeda.

“Release pertama ini ada dua laporan polisi terkait tindak pidana kekerasan seksual. Korban adalah seorang penyandang disabilitas. Pelakunya dua orang, keduanya saudara kembar berusia 64 tahun,” ungkap Kapolres.

Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 15.20 WIB di pos kali pengairan, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara. Korban yang sedang berjalan kemudian duduk di sebuah bangku, tiba-tiba didekati pelaku berinisial IS.

“Pelaku merangkul korban dan meremas bagian tubuh korban. Aksi tersebut sempat direkam oleh salah seorang saksi,” jelas Kapolres.

Tak berselang lama, kejadian serupa kembali menimpa korban dengan pelaku berbeda, yakni SUM, saudara kembar IS. Modus yang dilakukan kedua pelaku sama, yaitu mendekati korban lalu melakukan perbuatan cabul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kedua pelaku hanyalah kepuasan pribadi. “Salah satu pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan ini, sementara pelaku lain baru sekali, namun dengan korban yang sama,” kata Kusumo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban, apalagi korban adalah penyandang disabilitas yang harus kita lindungi bersama,” tegasnya.

Dari keterangan sementara, korban dan para pelaku tinggal di RW yang sama di kawasan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, meski berbeda RT.

Kasus ini menambah daftar panjang pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi kelompok rentan dari tindak kekerasan seksual. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan kejadian serupa di lingkungannya.

Tags:

Begal PayudaraDua pelakuPolres Bekasi kota
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Siswa SD Jaktim Keracunan MBG, Tiga Diantaranya Masuk IGD

Next

Tak Pakai Pengawalan Sirine dan Strobo di Jalan Raya, Tindakan Kapolda Metro Jaya Patut Diapresiasi

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}