Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Ditressiber PMJ Tangkap 2 Tersangka Hak Cipta Siaran Chanel Nex Parabola

By Redaksi
August 2, 2025 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka berinisial S (53) dan KF (30), pelaku tindak pidana ilegal akses dan atau tindak pidana hak cipta, melakukan penyiaran dari chanel Nex Parabola ke beberapa Chanel.

Kasubdit 1 Ditressiber PMJ AKBP Rafles Langgak Putra Menyampaikan para tersangka ditangkap di wilayah Jawa Timur, pada Kamis 24 Juli 2025.

“Tersangka melakukan penyiaran dari chanel Nex Parabola berupa beberapa Chanel (Chanel Champions TV1 HD, Chanel Champion TV2 HD, Chanel Champion TV3 HD, Chanel Champion
TV5 HD, Chanel Cita Drama dan Chanel BBC) dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel dari PT. Mediatama Televisi (Nex Parabola),” ujar AKBP Rafles Langgak Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).

Selanjutnya, Kanit Unit 5 Subdit 1 AKP Irrine Kania Defi menambahkan para tersangka kemudian menyambungkan ke beberapa perangkat pendukung dan didistribusikan dengan metode penarikan kabel kerumah-rumah pelanggan.

“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan/dikomersilkan untuk
mendapatkan keuntungan,” tutur AKP Irrine.

Motif tersangka melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Tersangka S menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350.000 dan biaya
berlangganan Rp30.000 per pelanggan. Dari hasil tindak pidana tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.14.300.000. perbulannya, dengan total keuntungan Rp. 85.000.0000 selama 6 bulan beroperasi,” terangnya.

“Sedangkan tersangka KF menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350.000 dan biaya berlangganan Rp30.000 per pelanggan. Dari hasil tindak pidana tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000.000. per bulannya dan total keuntungan Rp60.000.000 selama 6 bulan beroperasi,” tambahnya.

Kronologi kejadian pihak PT. Mediatama Televisi atau biasa disebut Nex Parabola mendapatkan informasi perihal adanya dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. S M dan PT.B M sebagai Local Cable Operator/Lembaga Penyiaran Berlangganan (LCO/LPB) dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel dari PT. Mediatama Televisi
atau biasa disebut Nex Parabola, pada 5 April 2024.

Tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Tags:

DirsiberNex parabolaPolda metro jaya
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kakanwil Ditjenpas Jateng Lepas Produk Ekspor Coco Rope ke Belgia

Next

Suporter Aniaya Suporter, Polisi Tangkap 4 Pelaku

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}