JAKARTA, JMPnews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Barat dengan mengamankan seorang pria berinisial MS (30) yang ditangkap oleh Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba di kawasan Jalan Daan Mogot, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga mendapati MS berada di pinggir jalan.
“Pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kami mengamankan terduga pelaku berinisial MS di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” kata AKP Ari Purwanto.
Dari penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas dalam bungkusan hitam dengan berbagai kode, serta satu unit ponsel. Polisi lalu melakukan pengembangan ke rumah MS yang masih berada di kawasan tersebut.
Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan sabu seberat 99,70 gram dan satu unit timbangan digital. Total sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai 188,91 gram.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan dari TKP pertama dan TKP kedua total seberat 188,91 gram. Saat ini terhadap terduga pelaku masih kami lakukan pengembangan,” ujar Ari.
MS bersama barang bukti kini dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.