JAKARTA, JMPnews – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (DPP CIC) akan segera melaporkan Imam Santoso Dirut Perum Tirta II Purwakarta ke Bareskrim Polri.
DPP CIC menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan serta adanya korupsi yang dilakukan secara berjamaah.
Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring menyampaikan dalam menjalankan roda perusahaan, untuk pengisian jabatan di Perum Tirta II Purwakarta dilakukan secara KKN. Kondisi tersebut, tentu sangat berresoko dan melanggar aturan.
“DPP CIC akan membuat pengaduan ke Bareskrim Polri untuk mengantisipasi berlanjutnya kecurangan dalam pengisian jabatan di perusahaan negara tersebut,” ucapnya, Jumat, 10 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Sembiring mengungkapkan dari investigasi yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya pengangkatan konsultan individu sebagai tenaga ahli direksi.
“Pengangkatan pejabat ini tanpa ada ijin dari Kementerian BUMN,” tegasnya.
Menurut Sembiring, pengisian jabatan dengan mekanisme yang tidak “fair” tersebut dinilai cacat hukum.
“DPP CIC menilai telah terjadi adanya perbuatan melawan hukum. Makanya, akan dilaporkan ke penegak hukum,” lanjutnya.
Selain itu, Sembiring juga menjelaskan pihaknya
menemukan adanya kecurangan dalam proses pengadaan barang di Perum Tirta II Purwakarta. Dan lebih parahnya, banyak ditemukan proyek-proyek yang mangkrak dan terkesan dibiarkan.
“Kondisi tersebut tentu telah merugikan keuangan negara. DPP CIC sendiri menaksir hingga ratusan miliar rupiah,” ungkapnya.
Dengan kondisi ini, Sembiring pun bertekad dengan pelaporan yang akan dilakukan pihaknya nanti mendapat respon cepat dari Bareskrim Mabes Polri.
“Dirut yang akan DPP CIC laporkan sebentar lagi akan pensiun. Jangan sampai bancakan yang dilakukan lebih parah dan memperbesar kerugian negara,” pungkasnya.