Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Dirtipid Narkoba Polri Ungkap Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia

By Redaksi
October 14, 2025 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Kedua tersangka yang ditangkap adalah M. Yunus dan M. Amin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengemukakan, kedua tersangka ditangkap di Jl. Cifesh Hill, Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (11/10/25) pukul 22.00 WIB. Ia mengungkap, kedua tersangka berperan sebagai kurir.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi pada Selasa (7/10/25) mengenai sindikat narkoba asal Malaysia yang telah menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Cikarang, Jawa Barat. Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan pada Jumat (10/10/25) sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa di daerah Bekasi International Industrial Estate ada dua orang mencurigakan yang mengendarai kendaraan roda 4 Soluna berwarna putih.

“Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua buah koper berwarna biru berisi 20 Kg sabu dan 20.000 butir ekstasi,” jelas Brigjen Pol. Eko, Senin (13/10/25).

Menurut Brigjen Pol. Eko, berdasarkan hasil interogasi tersangka Yunus diketahui bahwa dirinya diperintah untuk mengambil sabu dan ekstasi di wilayah Cikarang menggunakan mobil milik tersangka Amin. Tersangka mengaku diperintah oleh seseorang bernama Ayung yang kini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka Yunus dijanjikan upah sebesar Rp100.000.000 setelah pekerjaan selesai,” ujar Brigjen Pol. Eko.

Ditambahkan Brigjen Pol. Eko, untuk tersangka Amin mengaku diajak Yunus menemani mengambil narkotika tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp50.000.000. Hingga kini, kedua tersangka masih dilakukan.

“Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO,” ungkap Brigjen Pol. Eko. (Trbrt)

Tags:

Dirtipid narkoba polriJaringan narkobaMalaysia-Indonesia
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Moge Hilang Saat Diparkir di Mall, Polisi Gercep Nemuin

Next

Dukung Zero Halinar Lapas Ambarawa Bersama TNI Polri Rasia Blok Hunian

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}