JAKARTA, JMPnews — Sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi dan perbankan kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para penggugat dalam perkara Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel menggugat PT AIA Financial sebagai Tergugat-I dan PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Magelang sebagai Tergugat-II atas dugaan penerbitan polis asuransi tanpa persetujuan serta pendebetan rekening tanpa izin.
Gugatan tersebut diajukan setelah para penggugat mengaku mengalami kerugian besar akibat penerbitan sejumlah polis asuransi yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka.
Dalam perkara tersebut, para penggugat menyatakan mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp15.033.317.500 dan Rp350.628.400 akibat transaksi pembelian produk asuransi yang diduga difasilitasi melalui pendebetan langsung dari rekening mereka.
Kuasa hukum atau perwakilan penggugat, Noviar Irianto, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir setelah tidak tercapai penyelesaian yang memuaskan.
“Pada prinsipnya kami tidak menginginkan adanya gugatan ini. Namun akibat kerugian yang kami alami serta tidak adanya penyelesaian konkret dari pihak AIA maupun CIMB Niaga, kami terpaksa mengajukan gugatan guna memperoleh kembali hak-hak kami,” ujar Noviar dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa para penggugat merupakan pemegang polis sekaligus nasabah yang telah lama mempercayakan pengelolaan dana kepada kedua institusi tersebut.
“Kami merupakan pemegang polis AIA sekaligus nasabah CIMB Niaga sejak tahun 2010. Kami telah mempercayakan pengelolaan dana secara profesional kepada kedua institusi tersebut. Namun pada kenyataannya, tindakan yang terjadi justru menimbulkan kerugian yang signifikan bagi klien kami,” tambahnya.
Dalam upaya mencari solusi, para penggugat juga telah menyampaikan surat kepada Komisaris Independen masing-masing perusahaan, yakni AIA dan CIMB Niaga, agar turut menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai tata kelola perusahaan yang baik di sektor perasuransian dan perbankan.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan para penggugat masih membuka peluang penyelesaian secara damai.
“Menimbang perkara ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah memasuki tahap mediasi, kami tetap membuka kesempatan penyelesaian secara damai. Kami berharap Direksi masing-masing perusahaan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan itikad baik sehingga seluruh dana milik kami dapat dikembalikan sebagaimana mestinya bukan hanya ditanggung dibawah 1 Milyar dari kerugian klien kami yang mencapai 15 Milyar,” tegas Noviar
Para penggugat berharap keterlibatan aktif Komisaris Independen dapat mendorong penyelesaian yang adil serta memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan nasabah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT AIA Financial maupun PT Bank CIMB Niaga Tbk terkait gugatan tersebut.