Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Diduga Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA dan CIMB Niaga Digugat di PN Jakarta Selatan

By Redaksi
April 27, 2026 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews — Sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi dan perbankan kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para penggugat dalam perkara Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel menggugat PT AIA Financial sebagai Tergugat-I dan PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Magelang sebagai Tergugat-II atas dugaan penerbitan polis asuransi tanpa persetujuan serta pendebetan rekening tanpa izin.

Gugatan tersebut diajukan setelah para penggugat mengaku mengalami kerugian besar akibat penerbitan sejumlah polis asuransi yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka.

Dalam perkara tersebut, para penggugat menyatakan mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp15.033.317.500 dan Rp350.628.400 akibat transaksi pembelian produk asuransi yang diduga difasilitasi melalui pendebetan langsung dari rekening mereka.

Kuasa hukum atau perwakilan penggugat, Noviar Irianto, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir setelah tidak tercapai penyelesaian yang memuaskan.

“Pada prinsipnya kami tidak menginginkan adanya gugatan ini. Namun akibat kerugian yang kami alami serta tidak adanya penyelesaian konkret dari pihak AIA maupun CIMB Niaga, kami terpaksa mengajukan gugatan guna memperoleh kembali hak-hak kami,” ujar Noviar dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa para penggugat merupakan pemegang polis sekaligus nasabah yang telah lama mempercayakan pengelolaan dana kepada kedua institusi tersebut.

“Kami merupakan pemegang polis AIA sekaligus nasabah CIMB Niaga sejak tahun 2010. Kami telah mempercayakan pengelolaan dana secara profesional kepada kedua institusi tersebut. Namun pada kenyataannya, tindakan yang terjadi justru menimbulkan kerugian yang signifikan bagi klien kami,” tambahnya.

Dalam upaya mencari solusi, para penggugat juga telah menyampaikan surat kepada Komisaris Independen masing-masing perusahaan, yakni AIA dan CIMB Niaga, agar turut menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai tata kelola perusahaan yang baik di sektor perasuransian dan perbankan.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan para penggugat masih membuka peluang penyelesaian secara damai.

“Menimbang perkara ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah memasuki tahap mediasi, kami tetap membuka kesempatan penyelesaian secara damai. Kami berharap Direksi masing-masing perusahaan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan itikad baik sehingga seluruh dana milik kami dapat dikembalikan sebagaimana mestinya bukan hanya ditanggung dibawah 1 Milyar dari kerugian klien kami yang mencapai 15 Milyar,” tegas Noviar

Para penggugat berharap keterlibatan aktif Komisaris Independen dapat mendorong penyelesaian yang adil serta memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan nasabah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT AIA Financial maupun PT Bank CIMB Niaga Tbk terkait gugatan tersebut.

Tags:

AiaAsuransiCIMBGugatan ke pengadilanNasabahTanpa izinTerbitkan polis
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pelaku Penyiram Air Keras Diburu Reskrim Polsek Cengkareng

Next

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}