Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Diduga Peras Kekasih Sesama Jenis, Artis Sinetron ini “Syuting” di Penjara

By Redaksi
July 2, 2025 1 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Diduga melakukan pemerasan terhadap kekasih sesama jenisnya, artis Sinetron MR ditangkap oleh polisi. Laporan pemerasan dilakukan oleh Korban IMT di Polsek Cempaka Putih.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut MR mengancam akan menyebarkan foto dan video intim mereka jika korban tak menyerahkan sejumlah uang.

“Iya, benar ada laporan dari korban. Pelaku meminta uang dan mengancam akan menyebarkan video hubungan sesama jenis. Total kerugian korban sekitar Rp 20 juta,” ujar Pengky di Jakarta, Rabu (2/7).

Korban diketahui sudah beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku, baik secara tunai maupun melalui rekening bank. Merasa tertekan dan terus diancam, IMT akhirnya melaporkan MR ke pihak kepolisian.

Pengky menjelaskan bahwa keduanya awalnya saling mengenal lewat media sosial. Dalam dua bulan terakhir, hubungan mereka makin intens hingga berujung pada perekaman video syur.

“Hubungan mereka cukup dekat, kemungkinan sudah beberapa kali bertemu dan berhubungan badan. Dari situ muncul video yang dijadikan alat pemerasan,” jelasnya.

MR ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Cempaka Putih di sebuah rumah kost di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (5/6/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam hukuman penjara.

Sebelumnya, akun Instagram @warungjurnalis mengunggah video penangkapan MR. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pelaku adalah artis sinetron yang diduga memeras kekasih sesama jenisnya sendiri menggunakan video intim mereka.

Tags:

PemerasanPolriSesama jenis
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Nugraha Sakanti Jadi Kado Spesial Divisi Humas dan Irjen Sandi

Next

Polres Metro Bekasi Musnahkan Puluhan Gram Sabu

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}