Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Cabuli 5 Siswa, Oknum Guru Ekstrakulikuler di Pekalongan Diringkus

By Redaksi
April 2, 2026 2 Min Read
0

PEKALONGAN, JMPnews – Seorang oknum guru ekstrakulikuler di Kabupaten Pekalongan diduga melakukan perbuatan cabul kepada siswanya. Tak tanggung-tanggung, ulah oknum guru tersebut diduga menelan 5 korban.

Melalui konferensi pers yang digelar Polres Pekalongan di aula Setia, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, mengatakan, bahwa peristiwa perbuatan cabul ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Juni 2025 hingga 16 Februari 2026.

“Dari kasus itu, petugas mengamankan tersangka berinisial S (29), warga Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi. Dalam kasus ini, terdapat lima korban anak,” terangnya, Selasa (31/03/2026).

Berdasarkan pendataan sementara, terdapat kurang lebih 5 orang anak yang menjadi korban dengan rentang umur 13 tahun sampai 15 tahun.

Pihak Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa potong celana, kaos, dan juga baju dari korban.

“Korban lapor orang tuanya, orang tua lapor pihak sekolah, dan pihak sekolah lapor polisi. Modusnya anak-anak ini diiming-imingi jadi pembina di kegiatan Pramuka,” imbuh Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan ancaman hukuman primer yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan subsider paling lama 9 tahun.

Selain kasus cabul di Kesesi, Kapolres juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga berhasil mengungkap kasus cabul yang terjadi di Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo.

Peristiwa itu terjadi pada 7 Oktober 2025. Pihak Kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial IS (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun.
“Modus pelaku dengan memegang bagian sensitif korban,” kata Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Tags:

AsusilaGuru ditangkapOknum guruPencabulanPolres Pekalongan
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Polisi Sita Ribuan Ekstasi, Satu Pelaku Dibekuk

Next

Perayaan Ibadah Paskah 2026, Polisi Siagakan Ribuan Personel

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}