Jaringan Mitra Publik

Bos PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Baru, Polisi Bongkar Skema Investasi Fiktif

0

JAKARTA, JMPnews — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Per 1 April 2026, penyidik menetapkan satu tersangka baru dari internal perusahaan, berinisial AS, yang merupakan mantan direktur sekaligus pendiri perusahaan periode 2018–2024.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Langkah ini memperkuat konstruksi perkara yang mengarah pada dugaan praktik penyaluran dana masyarakat melalui proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower seolah-olah aktif untuk menarik investor.

Dalam penyidikan, PT DSI diduga melakukan pelanggaran berlapis, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, manipulasi laporan keuangan, hingga TPPU. Modus yang terungkap menunjukkan adanya rekayasa sistematis dalam menyusun laporan keuangan tanpa dokumen pendukung yang sah, sehingga menyesatkan para investor. Dugaan tindak pidana ini berlangsung dalam kurun waktu panjang, sejak 2018 hingga 2025.

Sebagai tindak lanjut, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka AS untuk menjalani pemeriksaan pada 8 April 2026 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 22 Maret 2026.

Dalam pengembangan perkara, penyidik turut memanggil dua figur publik, yakni Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, sebagai saksi. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 2 April 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka diketahui pernah terlibat sebagai brand ambassador dalam kegiatan promosi PT DSI. Polisi menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami konteks promosi, bukan karena keterlibatan dalam dugaan tindak pidana.

Selain fokus pada pembuktian pidana, penyidik juga mengedepankan pemulihan kerugian korban. Upaya ini dilakukan melalui pelacakan aset (asset tracing) dengan menggandeng PPATK dan jaksa penuntut umum. Aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, termasuk yang telah dialihkan atau disembunyikan, akan ditelusuri dan diamankan guna mendukung proses pengembalian kerugian korban.

Sejalan dengan itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kanal pengaduan bagi korban PT DSI yang ingin mengajukan restitusi mulai 1 April 2026. Korban dapat mendaftarkan diri untuk diverifikasi sebelum memperoleh hak ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ade Safri menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini tuntas. Ia memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan orientasi pada penegakan hukum sekaligus pemulihan hak korban.

Leave A Reply

Your email address will not be published.