Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Bobol Brankas, Residivis Pelaku Curas dan Curat Dibekuk Polda Jateng

By Redaksi
May 17, 2025 2 Min Read
0

SEMARANG, JMPnews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kebumen, Wonosobo dan Purworejo. Tersangka berinisial AR (23), warga setempat, ditangkap setelah membobol brankas sebuah toko pakaian di daerah Kec. Mojotengah, Kab. Wonosobo, pada 20 Maret 2025 lalu.

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, pada Jumat (16/5/2025)

Lebih lanjut,v Kombes Dwi Subagio mengungkap bahwa pelaku AR merupakan residivis dan spesialis kasus curat dan curas yang memiliki rekam jejak kejahatan cukup panjang.

“Tersangka AR ini adalah residivis berbagai kasus, pernah menjalani hukuman 18 bulan di Lapas Anak Kutoarjo untuk perkara perlindungan anak, serta pernah ditahan di Lapas Magelang dan Kutoarjo karena pencurian Handphone. Selain itu tersangka juga melakukan aksi kejahatan di berbagai wilayah,” ujar Kombes Dwi Subagio.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AR tercatat melakukan aksi kejahatan di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kebumen, Wonosobo, dan Purworejo. Sasarannya antara lain pertokoan bahan bangunan, sembako, dan pakaian.

Dalam kasus yang baru diungkap ini, AR beraksi seorang diri dengan terlebih dahulu memantau situasi sekitar toko. Dirinya menyelinap masuk dan bersembunyi hingga toko tutup, lalu membawa keluar brankas dan membukanya secara paksa menggunakan linggis.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp 20 juta, satu brankas dalam kondisi rusak, dua unit sepeda motor beserta surat-surat, satu unit handphone, serta belasan potong pakaian hasil curian,” lanjut Kombes Dwi Subagio.

Selain kasus di Wonosobo, tersangka juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Purworejo. Salah satunya terjadi pada tahun 2022, saat tersangka merampas sepeda motor milik seorang remaja berusia 16 tahun dengan cara memukul kepala korban terlebih dahulu sebelum membawa kabur kendaraan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam kesempatan yang sama menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan tersangka AR agar segera melapor ke kepolisian.

“Pelaku ini dikenal bergerak sendiri namun sangat aktif dan tidak segan menggunakan kekerasan. Jika masyarakat merasa pernah menjadi korban, jangan ragu melapor agar proses hukum bisa berjalan lebih lengkap,” tegas Kombes Pol Artanto.

Saat ini AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya.

Yovita Nugroho

Tags:

Bobol BrankasCurasCuratPolda Jateng
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Polda Jateng Bongkar Jaringan Premanisme Berkedok Wartawan

Next

Tiga Pelaku Pemerasan Terhadap Sopir Truk di Kalideres Ditangkap

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}