Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

POLHUKAM

Berperilaku Baik Selama Dibui, Mantan Pendiri JI Bebas Bersyarat

By Redaksi
October 30, 2025 1 Min Read
0

SEMARANG , JMPnews – Narapidana Terorisme mantan pendiri Jama’ah Islamiyah (JI) Abu Rusydan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Semarang, Kamis (30/10). Pembebasan Bersyarat (PB) dilaksanakan atas dasar Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia nomor: PAS-1888.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Abu Rusydan dapat bebas melalui integrasi setelah memenuhi syarat subtantif dan administratif sesuai rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Selama menjalani hukuman di Lapas Kelas I Semarang, Abu Rusydan telah mengikuti seluruh program pembinaan termasuk deradikalisasi hingga ikrar setia NKRI.

Keberhasilannya untuk berubah dan kembali ke NKRI mengantarkan dirinya kembali berkumpul bersama keluarganya. Abu Rusydan merupakan terpidana kasus terorisme yang dihukum 6 tahun penjara. Setelah 4 tahun 1 bulan menjalani hukuman, ia dapat menghirup udara segar.

“Hari ini ada total 3 warga binaan yang bebas melalui program integrasi, satu merupakan napiter Abu Rusydan dan sisanya adalah narapidana kasus narkotika. Ketiganya dapat menunjukkan perubahan perilaku kearah yang lebih baik serta mampu mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas. Dalam proses pembinaan, khususnya napiter kami selalu berkolaborasi dengan pihak BNPT dan Densus 88,” ucap Fonika.

Selanjutnya, Lapas Semarang mengantarkan Abu Rusydan ke Kejaksaaan Negeri Semarang dan Balai Pemasyarakatan dengan pengawalan petugas Lapas, Kasubdit Bina Masyarakat BNPT, anggota Idensos Densus 88, anggota Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.

Tags:

Abu RusydanBebas bersyaratLapas semarangPendiri JI
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Dekat dengan Warga, Brimob Polda Metro Jaya Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Senen

Next

AYP Apresiasi Prabowo dan Polri dalam Upaya Pemusnahan Narkoba

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}