AYP Dorong BNN Bertransformasi, Usulkan Nama Badan Nasional Pemberantasan Narkoba
JAKARTA – Ancaman peredaran gelap narkotika yang terus menjadi persoalan serius di Indonesia mendorong perlunya penguatan strategi dan kelembagaan negara dalam perang melawan narkoba. Tokoh muda asal Sulawesi Selatan, Andi Yuslim Patawari (AYP), menilai sudah saatnya pemerintah mengevaluasi nomenklatur sekaligus memperkuat mandat Badan Narkotika Nasional (BNN).
AYP mengusulkan perubahan nama BNN menjadi Badan Nasional Pemberantasan Narkoba (BNPN RI). Menurutnya, perubahan tersebut bukan sekadar persoalan penyebutan atau identitas lembaga, melainkan dapat menjadi momentum untuk mempertegas komitmen negara dalam menghadapi kejahatan narkotika yang semakin kompleks.
Gagasan tersebut disampaikan dalam diskursus publik mengenai efektivitas kelembagaan negara, khususnya pelaksanaan tugas BNN berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut AYP, selama ini BNN memiliki mandat yang luas, mulai dari pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat. Keempat fungsi tersebut merupakan bagian penting dari strategi penanganan narkotika yang tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum.
Namun, ia menilai penggunaan nomenklatur Badan Nasional Pemberantasan Narkoba dapat memberikan penekanan lebih kuat terhadap agenda pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika.
“Acuan tugas dan wewenang BNN memang sudah diatur dalam undang-undang. Tetapi, ke depan perlu ada penguatan dan transformasi kelembagaan agar komitmen pemberantasan narkoba semakin tegas dan memiliki daya dorong yang lebih kuat,” ujar AYP.
Bukan Sekadar Ganti Nama, tetapi Mempertegas Perang terhadap Narkoba
AYP menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari usulan perubahan nomenklatur tersebut.
Pertama, aspek ketegasan kelembagaan. Menurutnya, penggunaan kata “Pemberantasan” akan memberikan pesan yang lebih eksplisit mengenai prioritas negara dalam memerangi sindikat dan jaringan peredaran gelap narkotika.
Kedua, keseragaman nomenklatur dengan sejumlah lembaga strategis nasional lainnya. Ia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang memiliki identitas kelembagaan dengan penekanan langsung pada mandat utamanya.
Ketiga, efek psikologis dan pesan publik. Nama BNPN RI dinilai dapat memperkuat pesan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi sindikat narkoba, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun jaringan kejahatan lintas negara.
Meski demikian, AYP tidak menutup mata terhadap konsekuensi dari perubahan tersebut. Ia mengakui bahwa mandat BNN selama ini tidak hanya berorientasi pada pemberantasan, tetapi juga mencakup pencegahan dan rehabilitasi.
Karena itu, nomenklatur BNN yang sekarang dinilai memiliki cakupan makna lebih netral dan mampu menaungi seluruh fungsi kelembagaan secara proporsional.
“Kalau tetap menggunakan nama Badan Narkotika Nasional, sebenarnya juga tidak menjadi persoalan. Sebab, tugas BNN bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat. Semua fungsi itu harus tetap berjalan seimbang,” jelasnya.
Selain persoalan substansi, perubahan nama juga membutuhkan kajian dari sisi regulasi, struktur organisasi, pembiayaan, serta penyesuaian dokumen hukum. Terlebih, BNN telah memiliki rekam jejak dan pengakuan dalam kerja sama pemberantasan narkotika di tingkat internasional.
Libatkan BRIN untuk Kajian Ilmiah dan Evaluasi Kelembagaan
Mantan Ketua DPP KNPI tersebut menegaskan, fungsi pemberantasan narkotika yang selama ini dijalankan BNN melalui Deputi Bidang Pemberantasan tetap memiliki peran strategis. Menurutnya, efektivitas pemberantasan tidak semata-mata ditentukan oleh nama lembaga, melainkan juga oleh kewenangan, dukungan regulasi, kapasitas sumber daya manusia, dan koordinasi antarlembaga.
Oleh karena itu, ia mendorong agar gagasan perubahan nomenklatur tersebut tidak berhenti sebagai wacana, tetapi dapat dibahas melalui kajian komprehensif dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Salah satu lembaga yang dinilai perlu dilibatkan adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). AYP berharap BRIN dapat memberikan perspektif akademis melalui pendekatan multidisipliner, mulai dari kajian kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, ilmu hukum, humaniora, hingga aspek bahasa dan nomenklatur kelembagaan.
“Harapan saya, gagasan ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, salah satunya BRIN melalui jalur ilmiah. Setahu saya, BRIN memiliki perangkat riset dari berbagai disiplin keilmuan, termasuk humaniora dan tata bahasa. Kajian tersebut diharapkan dapat memperkaya diskursus kebijakan publik dan menghasilkan rekomendasi yang objektif,” ungkapnya.
AYP menambahkan, persoalan narkotika membutuhkan komitmen negara yang konsisten dan strategi lintas sektor. Penguatan kelembagaan harus berjalan beriringan dengan peningkatan upaya pencegahan, pembongkaran jaringan bandar, pemutusan rantai distribusi, serta penyelamatan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
“Yang terpenting adalah bagaimana negara semakin kuat dan efektif dalam menghadapi ancaman narkoba. Apakah nantinya tetap menggunakan nama BNN atau bertransformasi menjadi BNPN RI, semuanya perlu dikaji secara mendalam. Tujuan akhirnya harus jelas, yakni memperkuat komitmen negara untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari ancaman darurat narkoba,” pungkas Andi Yuslim Patawari.