Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Aniaya Karyawan, Debt Collector Dibungkus Polisi

By Redaksi
May 14, 2025 1 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang debt collector berinisial J yang melakukan kekerasan terhadap karyawan pabrik baja ringan di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi (13/5/2025), tak lama setelah rekaman aksi kekerasan tersebut viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, membenarkan penangkapan tersebut.

“Oknum debt collector inisial J yang sempat menggoyang pagar dan memaksa masuk ke dalam area pabrik hingga melakukan pemukulan terhadap salah satu karyawan, telah berhasil kami amankan,” ujar Arfan, Selasa, 13/5/2025.

Diketahui, J bersama tiga rekannya datang ke pabrik untuk menagih utang ratusan juta rupiah kepada seorang wanita yang ternyata tidak bekerja di lokasi tersebut.

Informasi yang mereka terima berasal dari mantan suami wanita tersebut, yang diduga memberikan keterangan palsu soal tempat kerja.

Saat para pelaku memaksa masuk, korban berinisial C berusaha menghalangi dan akhirnya menjadi sasaran kekerasan.

Akibat insiden tersebut, C mengalami luka fisik ringan.

“Saat ini baru satu pelaku yang kami amankan, yakni J. Identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi dan proses pengejaran masih berlangsung,” tambah Arfan.

Pelaku J dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan serta Pasal 335 KUHP mengenai pemaksaan dengan kekerasan.

Tags:

AKBP Arfan sipayungDebt CollectorKasat reskrimPolres JakbarPremanisme
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Penangguhan Mahasiswinya Dikabulkan, Polisi Apresiasi Presiden dan Polri

Next

Polda Metro Jaya Amankan 22 Pelaku Premanisme di Jakarta Barat

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}