Aksi di Kejagung, SAHI Desak Dugaan Perusakan Mangrove di Konawe Selatan Diusut
Jakarta, JMP News – Pembina Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI), Budhi Yuwono, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah mengusut tuntas dugaan perusakan kawasan hutan lindung mangrove oleh PT Ifishdeco TBK (Red,) di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan Budhi selaku Koordinator Aksi saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Budhi menegaskan, dugaan aktivitas pemanfaatan dan pembukaan kawasan mangrove yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan pengapalan harus diperiksa secara objektif, terutama menyangkut status kawasan, legalitas perizinan, serta potensi kerusakan lingkungan.
Menurutnya, pemerintah perlu mencocokkan batas kawasan hutan dengan koordinat kegiatan di lapangan, termasuk memverifikasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), perizinan usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan.
“Investasi tidak boleh ditempatkan di atas hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Budhi.
Budhi juga mendesak Kementerian Kehutanan dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh, menghentikan sementara aktivitas yang berpotensi memperluas kerusakan sesuai kewenangan hukum, serta melakukan audit lingkungan apabila ditemukan indikasi kerusakan mangrove.
Ia menekankan, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif, pemerintah harus menjatuhkan sanksi sesuai aturan. Sementara jika ditemukan bukti tindak pidana, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“SAHI turut meminta agar masyarakat pesisir dan pegiat lingkungan dilibatkan dalam pengawasan serta pemulihan lingkungan, sekaligus memperoleh perlindungan ketika menyampaikan laporan atau keberatan secara damai,” terang Budhi.
Budhi kembali menegaskan, SAHI tidak menolak investasi yang berjalan sesuai hukum dan memperhatikan kelestarian lingkungan. Namun, setiap kegiatan usaha harus tunduk pada ketentuan yang berlaku dan tidak mengorbankan ekosistem maupun kepentingan masyarakat.
“Hukum harus tegak, lingkungan harus dilindungi, masyarakat harus dilindungi, dan investasi wajib taat hukum,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, hingga Selasa (13/10/2026) pihak PT Ifishdeco Tbk belum memberikan tanggapan meskipun telah berupaya berkomunikasi dengan direksinya. (Danang Fajar)***