Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

POLHUKAM

Bareskrim Kejar Aset Rp500 Miliar Kasus Dana Syariah Indonesia, 5.102 Korban Menanti Restitusi Rp1,07 Triliun

By Redaksi
October 26, 2026 5 Min Read
0

Jakarta, JMP News – Upaya pemulihan kerugian ribuan korban kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) mulai menunjukkan perkembangan. Bareskrim Polri telah melacak aset bernilai lebih dari Rp500 miliar dari empat klaster perkara, termasuk menyita dan memblokir 110 aset tanah dan bangunan serta uang tunai hampir Rp5,4 miliar dalam berkas tersangka FH.

Nilai aset yang berhasil ditelusuri tersebut diperkirakan setara dengan hampir 50 persen dari nilai restitusi yang dihitung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi para korban PT DSI.

Meski demikian, pengembalian dana kepada korban tetap bergantung pada proses hukum dan realisasi pemulihan aset.LPSK sebelumnya telah menyerahkan hasil penghitungan restitusi terhadap 5.102 korban senilai Rp1.076.021.883.889 atau sekitar Rp1,07 triliun kepada Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (21/10/2026).

Kepala Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, menegaskan bahwa penyidik sejak awal menjadikan penelusuran aset sebagai salah satu prioritas utama dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Arsal, penegakan hukum dalam perkara kejahatan keuangan tidak cukup hanya dengan memproses dan memenjarakan para pelaku. Upaya hukum juga harus diarahkan untuk memperjuangkan pemulihan kerugian yang dialami masyarakat.

“Atas petunjuk dan arahan Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, kami diperintahkan untuk memaksimalkan tracing aset sejak hari pertama penyidikan. Beliau selalu menekankan bahwa penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban. Arahan beliau itulah yang kami jalankan,” ujar Arsal, Senin (26/10/2026).

Dalam pengembangan berkas perkara tersangka FH pada klaster ketiga, penyidik telah menyita sekaligus memblokir 60 aset, memblokir 50 bidang tanah lainnya, serta menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar. Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik milik tersangka.Arsal menegaskan, aset yang menjadi objek penyitaan dan pemblokiran tidak seluruhnya tercatat atas nama FH. Penyidik turut menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana PT DSI, termasuk aset yang tercatat atas nama pihak lain maupun perusahaan terafiliasi.

“Perlu kami sampaikan, aset yang disita dan diblokir dalam berkas FH tidak semuanya milik FH. Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” tegasnya.

Dari 60 aset yang telah disita sekaligus diblokir, sebanyak 52 aset terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah. Luas keseluruhan kelompok aset tersebut mencapai sekitar 1,9 hektare.

Aset-aset itu tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang di Kabupaten Bogor; Pondok Aren di Tangerang Selatan; Meruya Selatan di Jakarta Barat; Jagakarsa di Jakarta Selatan; serta Setu di Kabupaten Bekasi.

Selain itu, terdapat delapan aset yang berkaitan dengan agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang atau cessie dari sebuah bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) yang saham mayoritasnya dimiliki FH. Kelompok aset tersebut mencakup sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi yang tersebar di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.

Sementara itu, 50 bidang tanah lainnya berstatus sertifikat hak milik telah diblokir dengan luas total sekitar 9.200 meter persegi. Sebarannya meliputi 21 bidang di Kota Depok, 22 bidang di Tangerang Selatan, lima bidang di Surakarta, serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.

Arsal menjelaskan, pembagian penanganan perkara PT DSI ke dalam empat klaster dilakukan agar penyidik dapat menelusuri aliran dana dan aset secara lebih terarah. Setiap klaster memiliki peran serta jalur aliran dana yang berbeda sehingga membutuhkan pendalaman tersendiri.

“Perkara ini kami bagi ke dalam empat klaster supaya tracing aset bisa lebih fokus dan maksimal. Setiap klaster punya peran dan jalur aliran dana yang berbeda, sehingga asetnya bisa kami kejar satu per satu sampai tuntas. Semua ini kami lakukan dalam rangka memenuhi hak restitusi para korban,” ungkap Arsal.

Ia menegaskan, penelusuran aset belum berhenti. Penyidik masih mengembangkan pencarian aset dari seluruh klaster, termasuk klaster keempat yang menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi.

“Secara keseluruhan dari empat klaster, nilai aset hasil tracing Bareskrim sudah lebih dari Rp500 miliar. Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali dari hasil tracing aset yang dilakukan Bareskrim Polri. Dan kami tidak berhenti di sini. Tracing masih terus kami kembangkan, termasuk melalui klaster keempat yang menjerat PT DSI sebagai korporasi,” katanya.

Arsal juga mengapresiasi LPSK dan Kejaksaan yang telah menghitung serta memperjuangkan hak restitusi para korban. Ia berharap koordinasi antarlembaga dapat memastikan aset yang berhasil dipulihkan nantinya digunakan untuk memenuhi hak pihak-pihak yang berhak.

“Kami berterima kasih kepada LPSK dan Kejaksaan yang telah bergerak cepat menghitung restitusi para korban. Bareskrim akan terus bersinergi agar aset yang kami sita benar-benar kembali kepada yang berhak,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa penghitungan restitusi dilakukan melalui proses verifikasi dan penilaian secara objektif terhadap permohonan korban. LPSK melakukan verifikasi dengan mengacu pada data 14.088 lender PT DSI yang tercatat dalam sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima hasil penghitungan restitusi dari LPSK. Dokumen tersebut akan menjadi penguat dalam penyusunan surat tuntutan, dengan harapan majelis hakim dapat menjatuhkan pembebanan restitusi kepada para terdakwa sesuai ketentuan hukum.

Besarnya nilai kerugian dalam perkara ini tergambar dari hasil pemeriksaan OJK per September 2025. PT DSI tercatat telah menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp2,47 triliun belum dikembalikan, sementara sekitar Rp1,87 triliun di antaranya diduga dialirkan ke proyek fiktif.

Dalam proses penegakan hukum, klaster pertama menjerat Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan direktur sekaligus pemegang saham Mery Yuniarni, serta komisaris sekaligus pemegang saham Arie Rizal Lesmana. Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, yang menjabat sebagai direktur PT DSI pada periode 2018–2024. Klaster ketiga menjerat FH, mantan pejabat OJK, sedangkan klaster keempat menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi dan masih dalam tahap penyidikan.

Berkas perkara klaster pertama hingga ketiga telah dinyatakan lengkap atau P21 dan kini ditangani Kejaksaan Negeri Depok. Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu dalam pembukuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta tindak pidana pencucian uang.

Dengan nilai kerugian yang mencapai triliunan rupiah, keberhasilan melacak aset lebih dari Rp500 miliar menjadi perkembangan penting dalam perkara PT DSI. Namun, bagi ribuan korban, hasil akhir yang paling dinantikan bukan sekadar penyitaan atau pemblokiran, melainkan kepastian hukum dan realisasi pengembalian dana melalui mekanisme restitusi yang berlaku.***

Tags:

Bareskrim PolriDana Syariah IndonesiaPT DSI
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Rutan Banyumas Aktifkan Kembali Layanan Self-Service, Warga Binaan Bisa Cek Remisi dan Masa Pidana

Next

Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, Kapolda Metro Jaya Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}