Irjen Imipas: Tim Gabungan Dalami Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong
Bogor, JMP News — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait sejumlah bangunan dan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan pemeriksaan melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, unsur Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Kemenimipas Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Rudi kepada wartawan saat mendampingi kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
“Kami diminta untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atas temuan Ombudsman RI. Tim sedang bekerja untuk membuat tim gabungan, juga melibatkan Dirjen Pas, Pengamanan dan Intelijen, disertakan Kanwil Jawa Barat,” ujar Rudi.
Menurutnya, terdapat sejumlah perbedaan antara temuan Ombudsman dengan hasil pemeriksaan langsung di lapangan. Karena itu, pihaknya melakukan pencocokan informasi, termasuk mengenai status dan penggunaan bangunan.
Rudi menjelaskan, sejumlah bangunan yang menjadi sorotan tidak bersumber dari anggaran APBN, melainkan dibangun secara swadaya. Selain itu, bangunan tersebut juga tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
“Kita lihat bersama ini tidak boleh didirikan bangunan,” tegasnya.
Kemenimipas juga menindaklanjuti informasi mengenai bangunan yang disebut pernah ditempati atau dihuni. Pemeriksaan dilakukan terhadap fasilitas maupun ruangan lain yang menjadi perhatian, termasuk rencana simulator golf dan ruangan asimilasi.
“Simulator golf belum ada, baru rencana, termasuk ruangan asimilasi,” kata Rudi.
Dari pemeriksaan sementara, Rudi menyebut tim menemukan indikasi peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Namun, ia menegaskan kesimpulan tersebut masih bersifat sementara. Pemeriksaan dan konfrontasi keterangan para pihak masih dilakukan sebelum keputusan akhir ditetapkan.
“Kesimpulan sementara ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5. Pemeriksaan sebelumnya kami konfrontir,” ujarnya.
Rudi meminta waktu agar proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara menyeluruh. Hasil akhirnya akan menjadi dasar bagi Kemenimipas untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kasus Lapas Cibinong menjadi perhatian setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai perlu ditindaklanjuti. Di saat bersamaan, Komisi XIII DPR RI turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi fasilitas dan memastikan informasi yang berkembang sesuai dengan fakta.
Kemenimipas memastikan pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mengungkap status bangunan, penggunaan fasilitas, aspek administrasi, hingga dugaan pelanggaran kewenangan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.(Fahmi Siregar)***