Kasus Hukum Bupati Gowa, Keluarga Fadil Imran Tegaskan Tak Akan Intervensi Proses Hukum
JAKARTA — Keluarga Komjen Pol (Purn) Mohammad Fadil Imran menegaskan sikap untuk tidak memberikan perlindungan maupun intervensi terhadap proses hukum yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Sikap tersebut mendapat apresiasi dari Pemantau Kinerja Aparatur untuk Rakyat (PAKAR). Ketua PAKAR Ikhwan Andi Aziz menilai keputusan keluarga untuk tetap menghormati proses hukum menjadi contoh bahwa hubungan keluarga dan status sosial tidak semestinya memengaruhi penegakan hukum.
“Ini musibah bagi keluarga. Tetapi cara keluarga menyikapinya justru menunjukkan kedewasaan. Mereka tetap menjalankan peran sebagai keluarga, tetapi tidak menjadikan hubungan darah sebagai alasan untuk mengintervensi hukum,” kata Ikhwan dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Husniah, yang merupakan adik Fadil Imran, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi terkait sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelum penetapan tersangka, tujuh saudara kandung Husniah telah menandatangani pernyataan resmi yang menyatakan tidak memberikan perlindungan maupun intervensi. Keluarga juga menyatakan menghormati proses pengawasan DPRD Gowa melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Menurut Ikhwan, sikap tersebut menunjukkan bahwa dukungan keluarga tetap dapat diberikan tanpa menggunakan jabatan, nama besar maupun hubungan darah untuk memengaruhi proses hukum. Prinsip siri’ na pacce, kata dia, tetap dapat dijalankan tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Justru di tengah musibah seperti inilah keteladanan diuji. Pejabat publik dan keluarganya perlu menunjukkan bahwa kehormatan tidak dibangun dengan menghindari proses hukum, melainkan dengan menghormati hukum dan memberi ruang kepada proses pembuktian berjalan secara adil,” ujarnya.
Fadil Imran sendiri mengakhiri masa pengabdiannya di Polri pada 30 Agustus 2026. Mantan jenderal bintang tiga itu sebelumnya pernah menjabat Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Timur, Kabaharkam Polri, serta Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi.
Di sisi lain, proses penyidikan perkara Husniah masih berjalan. Tim gabungan Kortastipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa serta rumah jabatan bupati pada 21 September 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli untuk mendalami perkara.
Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan proses perizinan dan sejumlah kegiatan di Kabupaten Gowa, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
Sementara itu, kuasa hukum Husniah menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Tim hukum juga menyiapkan langkah hukum untuk menguji penetapan tersangka terhadap kliennya.