Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Kegep Buka Investasi Bodong, Dua WN China Dideportasi

By Redaksi
June 27, 2025 1 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Dua warga negara China ZM dan ZY terpaksa berurusan dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Keduanya dideportasi setelah ketahuan menjadi investor bodong alias fiktif.

“Berdasarkan informasi dari Kementerian Investasi/BKPM, PT. LSTTI dan PT DHI dinyatakan sebagai perusahaan fiktif,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah di Jakarta, Kamis (26/06).

Diketahui ZM merupakan merupakan pemegang ITAS Investor melalui PT. LSTTI. Sedangkan ZY merupakan pemegang ITAS Investor dengan sponsor PT. DHI.

Kedua WNA diamankan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam pengawasan izin tinggal investor asing.

Rendra menambahkan, mereka memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. Keduanya akan dideportasi.

“Kami ingin memastikan warga asing yang menjadi investor benar-benar berkualitas dan memberikan dampak yang besar bagi perekonomian bangsa,” kata Rendra.

Pihaknya juga bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan perusahaan asing yang beroperasi di Jakarta Utara.

Dilokasi yang sama Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Widya Anusa Brata mengatakan, pengawasan yang dilakukan meliputi penyalahgunaan izin tinggal, tidak lapor jika pindah domisili, keterangan palsu hingga over stay.

“Sejak Januari, ada 40 kasus dengan tindakan administratif. Mulai dari penahanan di ruang detensi, deportasi, serta cegah dan tangkal,” tutupnya singkat.

Tags:

DeportasiImigrasi JakutWna China
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Dua Bulan Operasi Narkoba, PMJ Ringkus Ribuan Tersangka dan Amankan Ratusan Kilogram Sabu

Next

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Magelang Kota Salurkan 100 Bansos

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}