Judul: 101 Napi Rutan Banyumas Dapat Remisi HUT RI, Tiga Langsung Bebas
BANYUMAS JMPnews – Sebanyak 101 narapidana Rutan Kelas IIB Banyumas menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Tiga narapidana di antaranya langsung bebas setelah mendapat Remisi Umum II.
Penyerahan remisi dilakukan di Rutan Banyumas dan Alun-Alun Purwokerto. Kegiatan diawali dengan upacara HUT Kemerdekaan RI di lapangan rutan.
Kepala Rutan Banyumas Anggi Febiakto mengatakan, remisi merupakan hak narapidana yang memenuhi ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi kriteria, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujar Anggi.
Salah satu penerima remisi adalah MM (33), narapidana kasus pencurian yang menjalani hukuman satu tahun enam bulan. Ia mendapat pengurangan masa pidana selama dua bulan.
MM mengaku bersyukur mendapat remisi tersebut. Ia berharap dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga dan berkomitmen memanfaatkan masa pembinaan untuk memperbaiki diri.
Penyerahan SK remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Alun-Alun Purwokerto.
Sadewo berpesan agar remisi menjadi momentum bagi warga binaan untuk berubah dan mempertahankan perilaku positif setelah kembali ke masyarakat.
Dengan pemberian remisi tersebut, peringatan HUT ke-81 RI menjadi momentum penting bagi para narapidana untuk memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan kehidupan setelah menjalani masa pidana.