Polisi Sita 132 Kg Ganja di Jakarta Pusat, Tiga Kasus Terungkap dan Dua Pengendali Diburu
JAKARTA, JMPnews – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap tiga kasus peredaran narkotika sepanjang Juli 2026 dengan menyita sekitar 132 kilogram ganja. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua pengendali jaringan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung mengatakan, ketiga kasus itu berhasil diungkap berkat informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan.
“Dari ketiga pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis ganja dengan total berat bruto sekitar 132 kilogram,” kata Reynold dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Dari tiga perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka laki-laki dan satu perempuan. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penerima, penjemput hingga kurir. Sementara dua orang yang diduga sebagai pengendali jaringan masih diburu.
Pada pengungkapan pertama, polisi menyita 80,004 kilogram ganja yang dikemas dalam 81 bungkus berlakban di dalam tiga kardus. Petugas juga mengamankan dua telepon genggam dan dua sepeda motor.
Kasus kedua mengungkap 22,266 kilogram ganja yang disimpan dalam kotak kayu berisi kardus dan 36 gulungan plastik, serta menyita satu telepon genggam.
Sementara pada kasus ketiga, polisi menggagalkan pengiriman 29,8 kilogram ganja yang dikemas dalam dua dus besar berisi 30 paket. Barang haram tersebut diduga akan dikirim ke wilayah Tangerang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan seluruh ganja yang disita diduga berasal dari Aceh. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan ketiga perkara tersebut dalam satu jaringan yang sama.
“Untuk tiga laporan polisi yang kami tangani, keseluruhan berasal dari wilayah Sumatra, tepatnya Aceh. Masih kami dalami terkait jaringan tersebut,” ujar Wisnu.
Menurutnya, ganja tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Polisi juga mengungkap salah satu tersangka berinisial WSW merupakan residivis kasus sabu pada 2018.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.